Peristiwa dan Hukum

Penjual Es Krim Keliling di Kota Batu Kena Tipu, Motor Dibawa Kabur Pelanggan

Konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan motor di Kota Batu. (Foto: Asrur Rodzi)
Konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan motor di Kota Batu. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — Nasib apes menimpa Wari, lansia berusia 73 tahun yang sehari-hari berjualan es krim keliling. Motor yang biasa ia gunakan untuk berjualan dibawa kabur pelanggannya yang berpura-pura membeli es krim dalam jumlah besar. Kejadiannya pada Senin (21/9/2026), AH menawarkan pesanan es krim dalam jumlah besar untuk keperluan sebuah acara kepada Wari.

“Dia memesan es krim dalam jumlah besar dengan dalih untuk memeriahkan sebuah acara ulang tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan uang muka sebesar Rp100 ribu,” kata Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto, Kamis (1/10/2026).

Keesokan harinya, Wari datang di tempat yang dijanjikan di sekitar Kecamatan Junrejo. Lalu tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membantu memarkirkannya. Namun, sepeda motor Honda Beat milik korban itu justru dibawa kabur bersama rombong es krim yang terpasang pada kendaraan.

Baca juga:

Kenali 5 Emosi Pemicu Seseorang Rentan Kena Penipuan

Wari kemudian melaporkan penipuan ini ke Polres Batu dan sempat berhenti berjualan es krim selama beberapa waktu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan rombong es krim korban telah dibuang di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban berada di tempat kos tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Sedangkan pelaku sempat melarikan diri ke Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang sebelum akhirnya tertangkap. Termasuk kendaraan milik korban.

Penyidik menjerat AH dengan Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AH terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Pelaku cukup lihai menipu korban

Dari hasil pengembangan penyelidikan, AKBP Aris menyebut tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di Kediri. Setidaknya ada enam lokasi kejadian di wilayah Kediri, satu di antaranya masuk tahap penyidikan.

“Kalau di kita ini ada empat kejadian, yang tiga ini sudah berhasil kita amankan barang buktinya. Untuk yang lain masih kita lakukan pengembangan,” lanjut Aris.

Polisi menyebut aksi AH telah berlangsung sejak tahun 2020. Dalam menjalankan aksinya, tersangka kerap menggunakan cerita atau alasan tertentu untuk meyakinkan korban. Bukan dengan modus gendam sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Baca juga:

Jualan Berkedok Kegiatan Sosial, Ada Potensi Penipuan?

Salah satu kasus terjadi pada 3 Agustus 2026 yang menimpa seorang pekerja tambal ban. AH meminta korban mengantarkannya menggunakan sepeda motor ke suatu tempat.

Di tengah perjalanan, tersangka kemudian meminta korban turun untuk menyerahkan barang yang disebut akan diberikan kepada seseorang di salah satu rumah. Saat korban meninggalkan sepeda motornya, AH langsung tancap gas membawa kabur motor korban.

Modus serupa juga diduga pernah menimpa warga bernama Katim. Pada kasus ini, tersangka menawarkan bantuan pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah kepada korban.

AH meminta korban mengurus persyaratan administrasi dengan memfotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Ketika korban meninggalkan kendaraannya untuk mengurus dokumen tersebut, sepeda motor korban dibawa kabur.

AKBP Aris masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian kasus yang melibatkan AH. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x