NewsPemerintahan

Satpol PP Kota Malang Tutup Dua Hotel Open BO di Tlogomas

Satpol PP Kota Malang segel dua hotel diduga jadi tempat prostitusi online (Foto : Oky Novianton)
Satpol PP Kota Malang segel dua hotel diduga jadi tempat prostitusi online (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Menanggapi sejumlah protes dari warga Kelurahan Tlogomas, akhirnya Satpol PP menyegel dua hotel di Tlogomas yang jadi tempat open BO. Dua hotel itu adalah Smart Hotel dan Hotel Reddoorz Plus (Griya Cempaka) Tlogomas. Namun, penutupan itu bersifat sementara.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan penutupan sementara ini adalah hasil kesepakatan antara warga dan pengelola hotel.

“Hari ini hasil kesepakatan dengan warga bahwa mereka (dua hotel di Tlogomas) tutup operasional. Kami mempertegas kesepakatan itu,” ujarnya, Senin (22/05).

Rahmat menyebut, penutupan itu akan berlangsung sampai proses pemeriksaan perizinan dua hotel itu rampung.

Baca juga :

Saat ini Pemkot Malang sedang mengkaji perizinan kedua hotel itu.

“Nanti kepastian hukumnya, apakah mencabut perijinan lama atau menerbitkan perizinan baru. Tergantung pada perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Dalam penutupan itu, jajaran Polresta Malang terlihat membantu Satpol PP beserta Kodim 0833 dan Denpom untuk mengecek setiap kamar di dua hotel itu.

“Setiap kamar di hotel itu kami pastikan tak berpenghuni. Dan ini kita pasang stiker dan spanduk di depan hotel untuk menandakan bahwa dua hotel ini tutup sementara,” tegasnya.

Rahmat juga menambahkan, selain karena hasil kesepakatan, dua hotel itu ternyata sudah tiga kali terdapat praktik open BO. Bahkan, ada tamu di dua hotel itu yang ketahuan melakukan tindakan cabul melalui aplikasi online.

Padahal dalam perda Nomor 8 tahun 2005 sudah jelas bahwa dilarang sebuah tempat dijadikan ajang untuk tindakan cabul atau zinah.

“Lalu juga ada putusan pengadilan tindak pidana ringan. Bahwa tempat itu sudah 3 kali kena razia dan memang terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online,” pungkasnya. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button