NewsPemerintahan

Diskoperindag Sebut Ratusan Koperasi di Kota Malang Tidak Aktif

doc istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Jumlah koperasi tidak aktif di Kota Malang masih terbilang tinggi. Menurut data dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, hingga akhir 2022 lalu, dari 624 koperasi ada 261 koperasi tidak aktif. Bahkan, ada beberapa jenis koperasi yang menyumbang angka tidak aktif terbanyak.

Kepala Bidang Koperasi Diskopindag Kota Malang I Woja Kullu mengatakan, adanya koperasi yang tidak aktif karena tidak melakukan rapat anggota tahun (RAT), Jumat (3/2). Hal itu tentu saja berefek cukup fatal. Karena, beberapa koperasi yang tidak aktif itu, tidak melakukan RAT selama 3 tahun berturut-turut.

Untuk itu, pihaknya berupaya mengaktifkan kembali koperasi-koperasi tersebut karena tidak mudah membubarkan koperasi.

”Sebab, koperasi merupakan fasilitas bagi orang kecil. Terutama usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL),” ujarnya kepada reporter City Guide FM.

Dia menyebut, untuk mengaktifkan koperasi, Diskopindag melakukan sejumlah intervensi, seperti monitoring dan evaluasi. Kemudian, memanggil koperasi yang tidak aktif untuk menjalani bimbingan teknis (bimtek). Dengan demikian, akan terlihat persoalan-persoalan apa saja yang mereka alami.

Di samping itu, juga terdapat stimulan modal dari Kementerian Koperasi dan UKM, berupa pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB).

Untuk mendapatkannya ada banyak persyaratan yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah melakukan RAT.

”Sampai Januari sudah 35 koperasi yang sudah mengundang dinas untuk RAT,” lanjutnya.

Pihaknya juga memiliki program untuk mengaktifkan kembali koperasi pada 26 pasar di Kota Malang, untuk mengantisipasi rentenir. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi berpendapat, saat ini koperasi boleh dikatakan hidup segan mati tak mau. Jika ada yang beroperasi, maka itu adalah koperasi simpan pinjam dengan bunga selangit.

Kalaupun ada yang eksis dan menerapkan pola kerja koperasi yang sesungguhnya jumlahnya juga tidak banyak.

”Namun, kami tetap mendorong dan mendukung diskopindag dalam penertiban dan menghidupkan kembali koperasi. Seperti pada pasar maupun kampung,” kata Arief.

Selain itu, koperasi yang hanya dipakai sebagai kedok untuk menjalankan praktik pinjam meminjam uang dengan bunga tinggi sebaiknya segera dicabut izinnya. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x