Korban Skandal Properti Nayumi Sam Tower Malang Tolak Aset Dilelang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Para korban penipuan investasi apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno Hatta kembali menggugat. Pada Kamis (21/5/2026) lalu, puluhan korban memprotes keputusan Kejaksaan Agung untuk melelang aset proyek sebanyak 10 bidang tanah.
Para korban ini merasa haknya diabaikan dan khawatir uang mereka tidak kembali setelah aset bermasalah itu laku. Salah satu korbannya adalah Roy Anugrah. Kepada City Guide, ia menceritakan ihwal kasus penipuan yang menimpanya.
“Jadi sekitar tahun 2012 kan ada pameran properti. Waktu itu ada dua unit apartemen, satu Sam Tower milik keluarga Pak Samto, mantan Wali Kota Malang,” terang Roy via on air.
Kemudian yang satu lagi adalah apartemen Begawan yang ada di Kelurahan Tlogomas. Nayumi Sam Tower itu berlokasi di atas lahan bekas rumah makan Inggil yang juga milik Wali Kota Malang periode 1988-1998 itu.
Karena Roy mengenal baik keluarga wali kota itu, termasuk anak keturunannya yaitu Didik, Rudi dan Bambang, ia mengaku tidak ragu memesan unit di sana. Apalagi dari segi lokasi, di Jalan Soekarno Hatta (Suhat) jauh lebih strategis dan harganya pun cukup kompetitif.
“Kalau tidak salah, itu sebuah studio seharga Rp300 juta. Otomatis banyak orang tertarik mengambil yang di Suhat. Yang memasarkan, saya juga kenal baik, jadi rasa trust ya kita ambil. Terus kita lihat show unit, saat itu sudah bagus (show unit) di Suhat. Saya ambil studio yang di lantai 7. Harga studio semakin ke atas semakin tinggi. Jenisnya ada studio, ada yang 2 bedroom, 3 bedroom,” terangnya.
Waktu itu, karena apartemennya memang belum ready, ada beberapa jenis pembayaran. Ada tunai keras dan ada juga yang in-house (cicilan tanpa melibatkan bank). Akhirnya, Roy putuskan untuk mengambil in-house selama 2 tahun sambil melihat progresnya.
“Karena mereka menjanjikan bulan berikutnya sudah ada pembangunan. Serah terima kunci kosong itu sekitar 2-3 tahun, approximate-nya,” katanya.
Ia percaya betul bahwa rencana pembangunan proyek ini benar-benar akan berjalan semestinya. Jadi, Roy secara rutin membayar sebesar Rp15 juta per bulan. Bukanlah nominal yang sedikit kala itu.
Lalu, satu tahun kemudian, Roy tak kunjung menerima undangan groundbreaking. Padahal, apartemen itu terlihat rutin mengikuti pameran-pameran properti. Bahkan hampir 80 persen unitnya telah terjual. Saat itu, ia masih berusaha positif thinking.
“Akhirnya, saya telepon kan, saya mampir. Ini kapan groundbreakingnya, ini kan dijanjikan 2-3 tahun, ini kan ngga mungkin terjadi,” lanjutnya.
Jawabannya, pihak apartemen meminta waktu karena masih menunggu IMB. Jadi selama izin itu belum keluar, maka pembangunan belum bisa terealisasi. Selang 1,5 tahun kemudian, Roy lega akhirnya menerima undangan groundbreaking.
Namun, menjelang 2 tahun, Roy baru merasakan kejanggalan ketika proyek masih tetap berupa tiang pancang tanpa ada progres yang signifikan. Waktu itu, ia putuskan stop pembayaran ketika cicilannya sudah mencapai Rp170 juta. Bahkan ada banyak juga korban lain yang sudah lunas.
Padahal ia berencana menggunakan apartemen itu untuk adik atau ayahnya yang sudah lansia. Dengan harapan, orang tuanya bisa menikmati waktu dengan nyaman lewat view yang bagus dari lantai 7. Hingga, waktu terus berlalu tanpa ada kejelasan.
Kesabaran Roy sudah habis dan dengan tegas meminta uangnya kembali. Sayangnya, dari manajemen apartemen menolaknya karena uangnya sudah ada di tangan developer. Kasus pun terus menggantung sampai akhirnya, beberapa waktu lalu Roy mendapati bahwa lokasi apartemen itu akan dilelang.
Roy berharap pemerintah melindungi para konsumen yang menjadi korban dan mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga trust investor dan konsumen di sektor properti.
Ringkasan status hukum
Apartemen Nayumi Sam Tower mulai dipasarkan pada tahun 2012 dan selama 2018-2020 berhasil menarik banyak konsumen karena view yang menarik dan lokasinya strategis. PT Malang Bumi Sentosa adalah pengembang yang bertanggungjawab melakukan pembangunan apartemen ini.
Setelah tampak tersendat-sendat, proyek akhirnya mangkrak total saat pandemi COVID-19. Usut punya usut, proyek ini ternyata fiktif dan tersangkut kasus korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017-2018.
Proyek apartemen ini juga melanggar UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di mana proyek belum mulai tapi sudah menjual unitnya. Terhitung, ada 260 korban yang berasal dari Malang, Surabaya hingga Bogor. Estimasi kerugian akibat skandal ini mencapai Rp100 miliar.
Lalu pada September 2023, Kejaksaan Agung menyita lahan proyek seluas 4.975 meter persegi sebagai barang bukti korupsi. Kemudian Agustus 2024, Pengadilan Negeri Malang mengabulkan gugatan 18 konsumen terhadap pengembang dengan nilai kerugian Rp24,13 miliar.
Terbaru pada April 2026, aset proyek berupa 10 bidang tanah dilelang dengan nilai Rp116,24 miliar untuk pemulihan kerugian negara.
Announcer: Yolanda Oktaviani




