NewsPemerintahan

Diskopindag Kota Malang Bakal Tertibkan Koperasi Ilegal

Ilustrasi masyarakat yang tergabung ke dalam koperasi ilegal (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan bakal menertibkan puluhan koperasi ilegal, termasuk tidak beroperasi maupun yang tidak memiliki izin. Kepala Diskoperindag Eko Sri Yuliadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban karena sangat meresahkan masyarakat.

“Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya laporan pinjam koperasi atau pinjam yang lain, karena itu selalu bermasalah. Makanya kami lakukan penertiban. Bahkan bisa kita bubarkan koperasi ilegal,” ujarnya, Senin (14/11).

Dia mengaku akan melaporkan rencana penertiban ini kepada Wali Kota Malang Sutiaji. Setelah itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kemudian, kami akan bubarkan koperasi yang memang tidak aktif atau kantornya tidak ada, maupun kita cek ijin koperasi,” tuturnya.

Eko menilai, ada 59 koperasi ilegal di Kota Malang, baik yang tidak aktif maupun tidak memiliki ijin. Nantinya, koperasi yang menjadi sasaran penertiban akan dikirimkan surat teguran. Kemudian, dilakukan survei lapangan sesuai ketentuan yang ada.

“Setelah itu, kita tindak. Secara teknis dilepas izinnya, karena pasti mereka tidak melengkapi struktur kepengurusan dan tidak ada pengawasnya,” lanjutnya.

Sedangkan bagi koperasi yang menjalankan bisnisnya dengan baik, pihaknya akan memberikan suatu sertifikat untuk menandai bahwa koperasi itu sehat.

“Secepatnya kita akan berikan suatu sertifikat koperasi sehat. Sehingga legalitasnya bagus dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dari data Diskopindag per Januari 2022 tercatat ada 359 koperasi yang aktif. Ratusan koperasi tersebut tersebar di lima kecamatan yang ada di Kota Malang. (rep)

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x