ASN Pemkot Malang Tandatangani Pakta Integritas, Walikota Malang Imbau ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024
CITY GUIDE FM, MALANG – Mencegah terjadinya pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Malang menggandeng Bawaslu Kota Malang dalam penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, pihaknya telah membuatkan pakta integritas. Dimana, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang harus menjaga netralitas, saat penyelenggaraan pemilu 2024.
“Sehingga netralitas ASN pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024. Yang sudah memasuki tahapan. Seorang ASN harus bersikap netral tanpa keberpihakan pada salah seorang Capres-Cawapres maupun seorang Caleg,” ujarnya, Selasa (23/05/23).
Sutiaji menyebut, pakta integritas yang dibuatkan tersebut bagian dari rambu-rambu larangan dan komitmennya seorang ASN, dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Termasuk masyarakat pun bisa ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu. Jika ada seorang ASN tidak netral pada pelaksanaan pemilu. Bisa dilaporkan ke Pemkot Malang sekaligus Bawaslu. Guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif. Untuk memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran tersebut,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan, jika pakta integritas sudah ditandatangani namun, dilanggar oleh oknum ASN, maka berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang menentukan dan memutuskan terhadap sanksinya ada di KASN sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain diatur secara UU dan pengawasan dari Bawaslu, keberadaan jurnalis, utamanya yang tergabung di Mappilu PWI, diharapkan bisa membantu ikut memantau dan mengawasi,” lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa bilang, pihaknya berharap kepada semua ASN Pemkot Malang. Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Jangan sampai terulang lagi.
“Karena pada Pemilu 2019 lalu, ada lima perkasa yang ditanganinya. Dua orang ASN Pemkot Malang. Dua lagi dari perguruan tinggi dan satu lagi dari Provinsi. Semuanya bermasalah dengan Pemilu 2019. Mereka telah melakukan keberpihakan saat itu,” kata Alim.
Alim menjelaskan, terkait sanksi-sanksi yang akan diberlakukan, pihaknya sekedar memberikan rekomendasi kepada KASN. Dari sanalah ASN yang kedapatan melanggar atau tidak netral saat pemilu berlangsung, akan mendapatkan sanksi.
“Apakah pelanggaran ringan, sedang atau berat. Sejauh ini, ASN melanggar kategori sedang. Kebanyakkan gaji atau pangkatnya yang ditunda terkait sanksinya,” pungkas dia. (rep/ok)