Polres Malang Selidiki Video Asusila Viral di Tepi Sungai Brantas

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang menyelidiki video viral yang memperlihatkan tindakan asusila sesama jenis di pinggir Sungai Brantas, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Jajaran Polres Malang telah mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta di balik video yang beredar luas di media sosial tersebut.
“Setelah menerima informasi dan adanya pengaduan masyarakat terkait video yang beredar, anggota Polsek Tajinan bersama Polsek Pakisaji langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan informasi untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan tidak senonoh itu kemungkinan terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Ada dua pria mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih dan memarkir kendaraannya di sekitar ruko setempat. Lalu keduanya berjalan menuju area pinggiran Sungai Brantas.
Baca juga:
Miris, Kasus HIV/AIDS Kota Malang Capai 2,8 Ribu Kasus
Saat keduanya tengah asyik masyuk, kebetulan ada seorang warga yang melintas. Warga tersebut lantas berinisiatif merekam aksi keduanya menggunakan ponselnya. Ternyata, kedua laki-laki itu menyadari adanya orang lain selain mereka dan langsung meninggalkan lokasi.
Menurut Budiono, video rekaman itu sempat diunggah melalui story WhatsApp oleh perekam sebelum akhirnya dihapus. Namun, rekaman tersebut telah telanjur tersebar di berbagai platform media sosial hingga memicu perhatian publik.
Polisi kini masih berupaya mengidentifikasi dua laki-laki yang terekam dalam video tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami motif serta memastikan kebenaran rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti.
“Untuk motif dan identitas pihak yang ada dalam video masih kami dalami. Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Budiono mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan kembali konten yang bermuatan asusila. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera mendapat penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Intan Refa





