Ibu, Anak dan Pacar Kompak Tipu Jastip Tiket Konser Coldplay

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band Coldplay akhirnya terkuak. Polresta Malang Kota membekuk tiga orang komplotan penipu itu. Mereka adalah mahasiswa berinsial PA (19) yang mengajak ibunya berinisial NW (47) dan pacar PA berinisial GY (22).
Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyebutkan salah seorang korban, yaitu RD (27), mahasiswa asal Kabupaten Tangerang. Kepada polisi, RD awalnya mengetahui akun media sosial Twitter @membirv, menjual tiket konser Coldplay.
“Lantas, para korban membayar antara Rp 2,5 juta sampai Rp 9 juta untuk membeli tiket tersebut. Hingga beberapa hari berikutnya, para korban tidak kunjung menerima tiket yang sudah pelaku janjikan,” kata Kompol Danang.
Tidak hanya itu, pelaku juga memblokir nomor WA korban
“Kami koordinasi juga dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri karena para korban melapor di sana. Sehingga kami tindaklanjuti dan tiga orang kami amankan,” Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Bhudi Hermanto, Senin (29/05).
Baca juga :
Pelaku PA dan NW adalah warga Kanigaran, Kota Probolinggo. Sementara di Kota Probolinggo, polisi juga menangkap GY warga Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (26/05) lalu. Sebagai informasi, ketiga pelaku telah mengoperasikan akun twittter itu selama setahun.
Ternyata ketiga pelaku itu tercatat berdomisili di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Namun, dalam penyelidikan mendalam oleh Polsek Blimbing, mereka sudah lama berpindah alamat di Kota Probolinggo.
“Hasil interogasi kami, tersangka membeli akun Twitter yang sudah mempunyai follower. Tiket yang mereka tawarkan mempunyai kecenderungan sold out yang tinggi, termasuk konser Coldplay,” jelas dia.
Korban penipuan masih berpotensi bertambah
Setidaknya, ada 19 korban yang sejauh ini terkonfirmasi. Sedangkan pihak Polresta Malang Kota masih menghitung total kerugian, karena kemungkinan masih ada korban lainnya.
“Hasil kejahatan itu, mereka pakai untuk beli beberapa barang, perhiasan, gawai, dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” terang dia.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu kredit, telepon seluler dan beberapa barang bukti lainnya. Petugas juga telah menahan ketiga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya akan dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Serta dugaan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (rep)
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa