News

Tragedi Gowes Berujung Denda 25 Juta

Selasa (12/10) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang menyatakan Wali Kota Malang H. Sutiaji dan 2 orang ASN Pemkot Malang dihukum bayar denda Rp. 50 juta atas perbuatannya melanggar PPKM Level 3 di Kabupaten Malang.

Sutiaji didakwa melanggar Pergub Jatim Pasal 49, karena  memasuki objek wisata Pantai Wisata Kondang Merak, saat gowes Bersama rombongan OPD Pemkot Malang ditengah penerapan PPKM Level 3, Minggu (19/9).

Sementara, hakim PN Kabupaten Malang menyatakan Sutiaji dihukum denda Rp 25 juta atau kurungan 15 hari. Sedangkan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta atau kurungan 10 hari, dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Sistiawan dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari dan atas putusan tersebut Sutiaji merasa tidak keberatan dan tidak melakukan banding.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH, MH menjelaskan 3 orang terdakwa yang disidangkan merupakan limpahan berkas dari Polda Jatim.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x