Puluhan Aset Penunggak Pajak di Jatim Senilai Rp29 Miliar Dilelang

CITY GUIDE FM, MALANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur melelang 69 aset sitaan dari 51 penunggak pajak pada Pekan Lelang Serentak, dengan total tunggakan sebesar Rp300,8 miliar. Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September dan puncaknya pada 24 September dengan melibatkan tiga kantor wilayah yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III.
Aset penunggak pajak yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Rinciannya adalah Kanwil DJP Jawa Timur I sebanyak 10 aset dari 6 KPP dengan nilai limit Rp522 juta. Lalu Kanwil DJP Jawa Timur II sebanyak 44 aset dari 14 KPP dengan nilai limit Rp28,9 miliar.
Sedangkan, Kanwil DJP Jawa Timur III sebanyak 15 aset dari 7 KPP dengan nilai limit Rp308 juta. Secara total, lelang terhadap 69 aset tersebut mencapai nilai limit sebesar Rp29,8 miliar yang terdiri dari 65 aset bergerak dan 4 aset tidak bergerak. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring lewat laman lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Baca juga:
Dirjen Pajak Jatim Lelang Aset Sitaan Senilai Rp 11 Miliar
“Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera. Sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan.
Pelaksanaan lelang aset sitaan pajak oleh DJP Jawa Timur Bersatu Tahun 2026 menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, jumlah aset lelang sebanyak 69 aset dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar. Sedangkan tahun 2025 ada 45 aset lelang dengan nilai limit Rp2,79 miliar.

Komposisi wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan tersebut mayoritas adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 46 entitas dengan total nilai tunggakan mencapai Rp299,87 miliar. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 5 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,01 miliar.
Baca juga:
KPK Lelang Barang Rampasan Senilai Rp24,8 Miliar
“Lelang ini terbuka untuk masyarakat dan informasinya dapat terakses dengan mudah. Dengan demikian, publik dapat mengetahui objek lelang, nilai limit, dan proses lelangnya secara transparan dan kredibel. Kanwil DJP Jawa Timur II pada pelaksanaan kali ini turut mendukung lelang eksekusi dengan 44 aset dengan total nilai limit Rp28,99 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra.
Selain itu, pada Pekan Lelang Serentak ini juga ada kegiatan Lelang Amal (Charity Auction). Di mana, Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono melelang sejumlah barang milik pribadi mereka.
Lalu, hasil penjualan barang-barang tersebut akan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai wujud kepedulian sosial.





