Terlilit Utang, IRT Asal Lumajang Bobol 4 Rumah di Kota Batu dan Malang Barat

CITY GUIDE FM, KOTA BATU — WLS (39), seorang ibu rumah tangga (URT) asal Lumajang, diduga bobol empat rumah kosong di Kota Batu dan Malang Barat. Salah satunya adalah sebuah rumah di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji pada 10 Agustus 2026 lalu.
Rumah milik AS yang tengah kosong itu, membuat WLS cukup leluasa menggasak barang berharga antara lain perhiasan emas, uang tunai Rp35 juta, kartu ATM, serta surat berharga berupa BPKB senilai total Rp70 juta. Mendapati barang berharganya raib, AS lantas melapor ke Polres Batu.
Berdasarkan pelacakan termasuk mengecek CCTV, Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengungkap WLS berangkat dari Lumajang mengendarai sepeda motor seorang diri. Sebelum menuju sasaran, pelaku terlebih dulu mencopot pelat nomor asli kendaraannya dan menggantinya dengan pelat nomor palsu untuk menghindari pelacakan.
Baca juga:
Sebulan Beroperasi, Tim URC Polres Batu Bekuk 5 Pelaku Pencurian
“Kebetulan pelaku ini pernah bertempat tinggal di wilayah Karangploso. Jadi, terkait wilayah Batu ini dia sudah cukup paham dan hafal,” ungkap AKP Zaenal dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).
Setibanya di Kota Batu, WLS kemudian berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Salah satunya rumah milik AS itu. Zaenal menyebut WLS menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar rumah korban untuk mencongkel dan merusak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang berharga dari kamar utama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka murni karena ekonomi. Uang tunai dan hasil penjualan barang berharga milik korban digunakan untuk melunasi utang kepada beberapa orang di wilayah Lumajang,” jelas Zaenal.
Baca juga:
Dua Remaja Pelaku Pencurian Motor di Blimbing Tertangkap
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tang, gunting rumput, gembok yang rusak, dua dompet milik korban, helm, pakaian, serta tas hitam untuk menyimpan barang hasil pencurian.
Satreskrim Polres Batu masih menelusuri keberadaan perhiasan emas yang telah dijual tersangka di Lumajang. Tidak hanya itu, penyidik menemukan dugaan bahwa WLS juga terlibat dalam tiga pencurian lainnya. Dua lokasi di Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Kasembon.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Terhadap tersangka, persangkaan pasalnya adalah Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” kata Zaenal.
Editor: Intan Refa





