NewsPeristiwa dan Kriminal

Dua Arek Malang Jadi Pelaku Perburuan di TN Baluran Situbondo

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Tiga pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran Situbondo berhasil tertangkap oleh tim gabungan Polres Situbondo. Dua pelaku di antaranya adalah arek Malang, IM (56) dan SH (59). Sedangkan satu pelaku adalah LZ (28) asal Kecamatan Asembagus, Situbondo yang berhasil kabur dari kejaran petugas.

“Hasil pemeriksaan sementara, dua warga Kabupaten Malang bertindak sebagai pemburu dan membawa senapan rakitan. Sedangkan satu orang Asembagus bertindak sebagai pemandu,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, mengutip Ameg.

Ketiganya melancarkan aksinya pada malam hari, masuk ke TN Baluran melalui Pos Karang Tekok. Kepala TN Baluran Johan Setiawan menambahkan bahwa perburuan satwa liar terungkap ketika petugas mendapati mobil pelaku N 1907 EY terparkir di rumah warga.

“Beberapa jam kemudian petugas menerima pesan, ada tiga orang berada di dalam hutan. Lantas, petugas melakukan patroli dan penjagaan di Blok Merak Air Karang,” kata Johan.

Tak berselang lama, mobil putih pelaku melintas dengan membawa rusa jantan dan merak hijau yang sudah mati. Sedihnya, saat itu pelaku telah mengeluarkan isi tubuh rusa dan merak itu. Saat interogasi, pelaku mengaku hendak menjual satwa buruannya itu.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan ilegal amunisi kaliber 5,56 mm, amunisi aktif kaliber 5,56 mm sebanyak 132 butir. Lalu 50 amunisi kaliber 2,2 mm, 4 selongsong peluru, sebilah pisau dan satu unit mobil.

Di sisi lain, Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Malang Oemar M Abdullah mengakui bahwa pelaku IM adalah anggotanya. Dia menyayangkan tindakan ilegal ini. Atas dasar itu, Perbakin Provinsi Jatim memberi sanksi mengeluarkan pelaku dari keanggotaan.

“Semua kegiatan menembak anggota Perbakin harus mematuhi perundangan dan izin resmi,” tegas Oemar, mengutip INews.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x