Sebulan Beroperasi, Tim URC Polres Batu Bekuk 5 Pelaku Pencurian

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu mulai menunjukkan hasil penindakan terhadap kejahatan jalanan dan tindak pidana pencurian. Dalam kurun satu bulan sejak dibentuk pada 30 Mei 2026, tim ini mengungkap tiga kasus pencurian dan menangkap lima orang tersangka.
“Sejak pembentukan Tim URC Satreskrim Polres Batu, kami telah melakukan pengungkapan tiga tindak pidana berdasarkan tiga laporan polisi. Satu laporan pada 23 Juni dan dua laporan lainnya pada 28 Juni,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026) sore.
Kelima tersangka tertangkap di lokasi yang berbeda. Antara lain di Kecamatan Klojen Kota Malang, Kecamatan Singosari dan Kasembon Kabupaten Malang, serta Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Dari kasus-kasus tersebut, Zainal mendapati berbagai modus. Ada yang menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir. Ada juga yang membobol rumah warga dengan cara mencongkel pintu maupun jendela. Bahkan, ada seorang tersangka yang beraksi seorang diri dengan berjalan kaki mencari rumah atau kendaraan yang tengah lengah dari pengawasan pemiliknya.
Baca juga:
Dua Sejoli Ini Spesialis Penggelapan Motor di Kota Batu
Selain mengamankan para tersangka, petuga juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Meliputi tiga unit sepeda motor yakni Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Suzuki Satria. Polisi juga mengamankan STNK, BPKB milik korban, serta empat unit telepon genggam.
AKP Zaenal menegaskan tim ini akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan maupun pencurian. Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk pelaku pencurian.
Sementara Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku pencurian dengan pemberatan. Adapun pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Zainal mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke polisi apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan di sekitar.
Editor: Intan Refa





