News

Selama Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Catatkan Ada Kasus Overstay Mahasiswa Asing

CITY GUIDE FM, MALANG – Kasus warga asing yang tinggal di Indonesia dan melebihi batas waktu sesuai visa (Overstay), kerap kali terjadi diberbagai daerah termasuk di Kota Malang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatatkan, selama tahun 2022 ini ada banyak laporan bahwa beberapa mahasiswa asing yang menempuh studi diberbagai kampus di Kota Malang yang melebihi batas waktu tinggal.

Sehingga, pihaknya memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada mereka yang Overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan, memang Kota Malang banyak disasar oleh mahasiswa asing karena dikenal sebagai kota pendidikan.

“Ada banyak mahasiswa asing yang kuliah di Kota Malang. Secara keseluruhan, data yang dilaporkan ke kami ada 46 warga negara asing yang harus dikenai biaya beban,” ujarnya, Kamis (15/12/22).

Dirinya menyebut, biaya beban tersebut dikenai oleh warga negara asing, ketika ia tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan di visa. Selain visa, mereka juga harus punya izin tinggal.

“Jika sudah habis, dia harus membayar beban. Per hari adalah Rp 1 juta. Apabila, ia melanggar masa tinggal lebih dari 60 hari, maka kami akan lakukan deportasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang terdiri di Malang Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang.

Dari wilayah kerja tersebut, ditemukan ada 9 warga negara Amerika Serikat yang berstatus overstay. Disusul, warga Timor Leste dan Belanda yang masing-masing berjumlah 6 orang.

Kemudian, sepanjang Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah melakukan deportasi sebanyak 8 warga negara asing yang terdiri Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.

“Kasusnya, karena banyak warga negara asing yang menikah dengan penduduk lokal. Kemudian mereka lupa cek, sehingga melampaui durasi waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang juga memberikan sebanyak 1.313 izin tinggal kunjungan, 1.762 izin tinggal terbatas dan 91 izin tinggal tetap bagi warga negara asing.

Pihaknya mengaku, dari data tersebut China menjadi negara yang warganya paling banyak mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia, termasuk di Malang Raya.

“Untuk jumlahnya, ada 466 orang. Kemudian, Amerika Serikat berjumlah 261 orang dan Korea Selatan sebanyak 232 orang,” imbuh dia kepada reporter City Guide FM.

Dalam laporan akhir tahun yang dipublikasikan secara resmi, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang sudah menerbitkan paspor baru sebanyak 35.137 sepanjang Januari hingga November 2022.

Ramdhani juga menambahkan, ada 291 penolakan permohonan paspor yang terjadi di wilayah kerjanya. “Dominasi dari kasus penolakan tersebut dikarenakan adanya duplikasi data. Jadi ada yang datang untuk membuat paspor, meskipun sebelumnya sudah pernah buat paspor,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mencatatkan ada perolehan di sektor PNBP pada 2022 yang mencapai Rp 334.400.000. Sedangkan penyerapan anggarannya mencapai Rp 11.751.060.70 dari pagu total Rp 12.358.680.000. (OK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x