Respon Pertamina Jatimbalinus, Soal Larangan Eceran Menjual LPG 3 Kg Bersubsidi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Per bulan Februari 2025, pemerintah menetapkan larangan bagi warung eceran menjual gas LPG 3 kg bersubsidi. Dengan kata lain, masyarakat harus membeli gas melon itu di pangkalan resmi milik Pertamina.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan bahwa kebijakan itu ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Sehingga Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melarang, mengatur maupun membatasi.
“Yang kami lakukan adalah menyesuaikan pola distribusi dengan ketetapan pemerintah. Supaya tidak mispersepsi ya, barang bersubsidi itu perlu pengaturan agar tepat sasaran. Karena semua subsidi itu ada anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan,” jelas Ahad Rahedi kepada City Guide.
Sehingga, pangkalan LPG sebagai jalur distribusi akhir yang resmi akan selalu terpantau penyaluran hariannya. Termasuk masyarakat yang selalu menyertakan NIK setiap transaksi LPG 3 kg.
Baca juga :
Sedangkan, pedagang ecceran tidak masuk dalam radar pengawasan. Sehingga, Pertamina tidak dapat melakukan penertiban atau teguran bila HET tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Itulah upaya kami untuk memastikan bahwa tabung yang terjual oleh pangkalan resmi itu terdata siapa pembelinya lewat NIK. Kami juga secara berkala melaksanakan sidak dan monitoring di lapangan bersama OPD terkait,” lanjutnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan larangan pedagang eceran menjual LPG 3 kg ini. Sebab, per Januari 2025, pihaknya mencatat ada 36.700 lebih pangkalan LPG di Jawa Timur. Jika dibagi desa dan kelurahan yang sekitar 6 ribu, maka satu desa atau kelurahan bisa ada 4-5 pangkalan,” kata Ahad.
Pihaknya juga mendorong pedagang pengecer untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan agar, mempermudah akses masyarakat mendapatkan gas LPG.
Masyarakat bisa mengecek keberadaan pangkalan LPG terdekat melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Editor : Intan Refa