Residivis Pembacokan Pedagang Ayam Dibekuk Polisi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedungkandang bersama Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang pelaku pembacokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat di wilayah Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara sebelum kembali berulah.
Pelaku berinisial SP ditangkap aparat kepolisian usai melakukan aksi pembacokan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Jonge, tepatnya di area Toko Ayam Segar Tumpang, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dua korban dalam peristiwa tersebut yakni FZ (22) dan TA (25), keduanya warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, pelaku telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Kedungkandang dan Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Kasus ini merupakan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau potong,” ujar Rakhmad, Senin(25/6/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi brutal itu diduga dipicu pengaruh minuman keras serta persaingan usaha penjualan ayam potong. Polisi menyebut pelaku dan korban diketahui menjalankan usaha serupa.
Peristiwa bermula saat SP datang ke lokasi usaha korban dengan alasan membeli ceker ayam senilai Rp5.000 menggunakan uang Rp100 ribu. Setelah menerima kembalian, pelaku kembali ke lokasi dan terlibat cekcok dengan pegawai maupun orang-orang di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan menjelaskan, cekcok dipicu karena pelaku tersinggung merasa diperhatikan oleh pegawai toko.
“Pelaku tidak terima karena merasa dilihat. Saat itu sempat memukul topi pegawai, marah, lalu pergi dari lokasi,” kata Roichan.
Tak lama berselang, SP kembali membawa pisau potong bergagang besi sepanjang 34,5 sentimeter yang sebelumnya dibungkus plastik. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, pelaku langsung menyerang korban.
Serangan pertama tidak melukai korban karena bilah pisau masih terbungkus plastik. Namun setelah pembungkus dilepas, pelaku kembali mengayunkan pisau hingga mengenai tangan korban dan menyebabkan luka robek serius. Pelaku juga mengamuk dengan merusak barang di sekitar lokasi serta melemparkan pisau yang sempat mengenai kaki seorang saksi.
Polisi juga mengungkap SP merupakan residivis kasus kekerasan di wilayah hukum Tumpang, Kabupaten Malang. Bahkan, pelaku disebut baru bebas dari penjara sebelum kembali melakukan tindak pidana serupa.
“Pelaku memang pernah terlibat kasus kejahatan sebelumnya dan baru keluar dari penjara,” ujarnya.
Kurang dari sehari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap SP di sebuah rumah warga saat dalam kondisi tertidur.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash, sebilah pisau potong bergagang besi, jaket jumper warna hijau, celana jeans hitam, kaos bertuliskan Ayam Segar Tumpang yang robek di bagian lengan kanan, serta sepasang sandal jepit biru-putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Heri Prasetyo
