Pemerintahan

Rencana Alih Fungsi RTH untuk KMP Ditentang DPRD Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita. (Foto: Heri Prasetyo)
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Rencana alih fungsi 21 bidang lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih ditentang oleh DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita melihat justru kondisi RTH Kota Malang yang masih minim inilah yang harus menjadi perhatian utama.

“Saya sangat menyayangkan kalau sampai ada alih fungsi. Kota Malang ini RTH-nya masih kurang. Jangan kemudian dialihfungsikan lagi,” tegas Amithya, Rabu (10/6/2026).

Politisi yang akrab disapa Mia itu bahkan meminta agar rencana tersebut dihentikan. Ia menilai legalisasi alih fungsi RTH maupun LSD demi pembangunan koperasi bisa menjadi preseden buruk tata ruang kota.

Apalagi Pemkot Malang sebelumnya sempat kesulitan mencari lahan pengganti saat mengusulkan kebutuhan lahan untuk proyek lain seluas delapan hektar. Karena itu, menurutnya, aneh jika kini justru muncul pengajuan alih fungsi lahan lindung.

“Waktu kita mengajukan kebutuhan lahan delapan hektar, mencari pengganti yang bukan RTH saja sulit. Kenapa sekarang malah mau dialihfungsikan?,” katanya.

Oleh karena itu, Mia mendorong Pemkot Malang mencari alternatif lain agar Koperasi Merah Putih tetap berjalan. Salah satunya dengan menyesuaikan luas lahan dan desain bangunan di Kawasan perkotaan.
Ia mengaku pernah memperoleh alternatif dari Kementerian Koperasi terkait kemungkinan penggunaan lahan yang lebih kecil dengan model bangunan vertikal.

“Kalau di kota sulit 1.000 meter. Sebenarnya bisa saja misalnya 250 meter tapi dibangun empat lantai. Yang penting substansi kebijakannya jalan, koperasinya tetap running,” politisi PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, ia mengaku belum mengetahui apakah pengajuan alih fungsi tersebut sudah berkoordinasi dengan Komisi B atau belum.

Sebagai informasi, Pemkot Malang telah mengajukan permohonan perubahan peruntukan 21 bidang aset lahan berstatus LSD dan RTH kepada Kementerian ATR/BPN untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Namun hingga kini, pengajuan tersebut masih belum memperoleh persetujuan.

Pembangunan fisik Koperasi Merah Putih menggunakan anggaran dari pemerintah pusat lewat PT Agrinas. Karena itu, peran daerah adanya menyediakan lahan dan pemberian masukan kebijakan.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x