Pemerintahan

Diduga Langgar Aturan, Proyek Bangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Dihentikan

Proyek bangunan yang berdiri di atas sungai di Jalan Semeru. (Foto: Heri Prasetyo)
Proyek bangunan yang berdiri di atas sungai di Jalan Semeru. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas PUPRPKP, Satpol PP dan Komisi C DPRD Kota Malang mendatangi sebuah bangunan setengah jadi yang berdiri di atas sungai Jalan Semeru, Senin (1/6/2026). Mereka juga meminta aktivitas pembangunan berhenti sementara, sembari memastikan dokumen perizinannya.

Sebab, ternyata hasil pengecekan awal mengarah pada satu kesimpulan, proyek tersebut belum sepenuhnya beres secara administrasi. Kabarnya, bangunan itu diduga akan digunakan sebagai area parkir pengunjung toko Pia Cap Mangkok yang juga berada di Jalan Semeru.

Berdasarkan pantauan dari trotoar jalan raya, struktur bangunan tampak menyerupai lantai masih dalam tahap pengerjaan. Namun ketika dilihat dari bawah, tampak bambu-bambu penyangga sudah berdiri menopang konstruksi dengan besi membentang melintasi aliran air.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pihaknya menerima laporan warga yang mencurigai keberadaan bangunan tersebut. Ia menjelaskan regulasi tata ruang mengatur secara ketat jenis konstruksi yang boleh berdiri di atas aliran air.

tampak dari atas
tampak dari atas

“Yang bisa itu untuk jembatan, penyeberangan atau sarana penunjang tertentu. Banyak sekali syaratnya,” katanya.

Saat menelusuri riwayat perizinan bangunan gedung, kata Ade, pemilik bangunan pernah mengajukan izin pada tahun lalu. Namun pengajuan itu belum memenuhi syarat administrasi.

Meski belum melakukan penyegelan, pihaknya memilih langkah pengawasan ketat. Aktivitas pembangunan harus berhenti sementara sambil proses verifikasi berlangsung.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya menyebut pihaknya belum belum berhasil menemui pemilik bangunan.

“Kita mendapat informasi adanya pembangunan yang indikasinya melanggar. Tapi hari ini kami belum bertemu dengan pemilik atau penanggung jawab usaha,” kata Denny.

Proyek ini berpotensi melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Namun kepastian pelanggaran tetap menunggu klarifikasi teknis dari dinas terkait.

“Nanti akan kita lihat dokumen perizinannya. Kalau ada temuan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi tindakan,” ujarnya.

Denny tak menampik pengawasan pemerintah bisa saja luput, terutama karena posisi bangunan tidak terlihat jelas dari akses jalan utama.

“Kalau tidak berhenti dan turun langsung, mungkin tidak terlihat. Karena itu kami membutuhkan informasi masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai tidak boleh menganggap sepele proyek ini. Pembiaran atas pembangunan tanpa izin berpotensi membuka ruang pelanggaran serupa di titik lain.

“Kalau didiamkan, ini bisa jadi preseden. Orang akan berpikir, kalau di depan boleh, kenapa di belakang tidak boleh,” tegas Arief.

Ia mendukung penghentian sementara pembangunan sampai seluruh dokumen benar-benar memenuhi aturan. Sebab, pekerjaan fisik semestinya baru berjalan ketika izin sudah rampung.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x