Peristiwa dan Hukum

Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pembobol Rumah Kosong di Malang

Polisi menunjukkan barang bukti motor curian di rumah di Kecamatan Wonosari. (Foto: Istimewa)
Polisi menunjukkan barang bukti motor curian di rumah di Kecamatan Wonosari. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Melalui rekaman CCTV, seorang pencuri berinisial DW (36) ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor di sebuah rumah yang tengah kosong di Kecamatan Wonosari. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/6/2026) ketika pemilik rumah BU (56) di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumber Tempur, sedang pergi ke luar kota.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan tangga bambu yang tak jauh dari lokasi. Setelah mencapai bagian atas rumah, ia merusak engsel jendela untuk memperoleh akses ke dalam.

Dari dalam rumah, pelaku kemudian membuka paksa pintu dapur sebelum mengeluarkan sepeda motor milik korban. Aksi itu sempat diketahui warga sehingga pelaku terburu-buru meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya saat datang ke lokasi.

Untuk kembali mengambil kendaraan yang tertinggal itu, pelaku meminta bantuan seorang rekannya mengantar ke lokasi. Polisi memastikan kawan yang mengantar tersebut tidak mengetahui bahwa pelaku baru saja melakukan pencurian.

“Pelaku juga sempat menitipkan sepeda motor hasil curian di rumah warga dengan alasan kendaraannya mengalami kendala. Warga yang dititipi tidak mengetahui kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ujar Budiono.

Karena aksinya sempat ketahuan warga, mereka lantas menghubungi tetangga dan pemilik rumah untuk memastikan apakah pelaku ada izin mengambil kendaraan atau tidak.

“Setelah rekaman CCTV diperiksa, diketahui bahwa pelaku bukan orang yang dikenal sehingga kejadian itu langsung dilaporkan kepada polisi,” kata Budiono.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan para saksi, dan serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya menangkap DW pada Kamis (25/6/2026). Petugas membawa serta jumlah barang bukti seperti sepeda motor milik korban, tangga bambu, rekaman CCTV, helm, sandal milik pelaku, pakaian saat beraksi, tabung LPG, serta kompor gas.

Dugaan awal motif pelaku mencuri adalah menguasai harta milik korban untuk kepentingan pribadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. DW dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x