Kurir Diringkus Polisi Usai Kedapatan Bawa Narkoba 1 Kg dari Jakarta

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Perjalanan kurir narkoba berinisial RM (30) dari Jakarta ke Malang berakhir di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari saat kedapatan membawa lebih dari satu kilogram sabu. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan RM bertugas mengambil paket dari Jakarta untuk diedarkan di Kabupaten Malang dan daerah lain di Jawa Timur.
Ada tiga paket sabu dengan berat total 1,1 kilogram, 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape yang berisi cairan etomidate.
“RM ini sementara hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, dia berperan menjemput paket dari Jakarta. Kemudian akan dibawa ke Malang dan disebarkan di Provinsi Jawa Timur,” kata Rulian dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (28/9/2026).
Baca juga:
Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Kediri
RM mengaku telah tiga sampai empat kali mengambil dan mengirim paket serupa dengan bayaran sekitar Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
“Kalau pengakuan sementara, ini pengakuan tersangka, dia mengaku tiga sampai empat kali. Tapi itu masih kita dalami karena keterangan tersangka juga harus kita penuhi dengan alat bukti yang lainnya,” ujar Rulian.
Polisi menduga pengiriman terakhir yang membawa lebih dari satu kilogram sabu itu merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Pihaknya kini menyelidiki alur perjalanan barang, serta pihak di balik pengiriman tersebut.
Rulian mengklaim penangkapan RM ini telah mencegah sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan. RM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain. Ancaman hukumannya paling lama penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Editor: Intan Refa





