NewsPeristiwa dan Kriminal

Bea Cukai Malang Cegah Distribusi 35 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Petugas menghentikan distribusi rokok ilegal via jalur darat. (foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Petugas Bea Cukai Malang menerima informasi terkait adanya distribusi rokok ilegal melalui jalur darat. Pada Kamis (16/5/2024), tim langsung bergerak melakukan patroli dan penyusuran mulai dari Kecamatan Bululawang sampai Kecamatan Kedungkandang.

Alhasil, petugas mendapati kendaraan yang ditargetkan, berupa mobil minibus berwarna hitam tengah melintas di Jalan Ki Ageng Gribig. Selanjutnya, tim berhasil mencegat dan menghentikan mobil tersebut.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai TMC Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan saat melakukan penggeledahan, petugas mendapati adanya 35.200 bungkus rokok ilegal. Seluruhnya terdiri dari berbagai merk tanpa pita cukai yang jumlah itu setara dengan 704 ribu batang rokok.

Petugas menyegel sejumlah merk rokok ilegal. (foto : Istimewa)
Petugas menyegel sejumlah merk rokok ilegal. (foto : Istimewa)

Baca juga :

“Puluhan ribu rokok ilegal tersebut berjenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin,” kata Gunawan.

Berbekal temuan itu, petugas langsung menggiring pengemudi mobil berinisial MH beserta kendaraannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Gunawan mengatakan dari hasil penindakan ini perkiraan total nilai barang sebesar Rp 973 juta rupiah. Sedangkan potensi kerugian negara senilai Rp 526 juta rupiah.

Reporter : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x