Peristiwa dan Hukum

Polisi Periksa 8 Siswa Dugaan Korban Kekerasan di SMPN 18 Malang

Kondisi SMPN 18 Malang usai wali murid protes terhadap tindak kekerasan pada siswa. (Foto: Heri Prasetyo)
Kondisi SMPN 18 Malang usai wali murid protes terhadap tindak kekerasan pada siswa. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan di SMPN 18 Malang bertambah. Satreskrim Polresta Malang Kota telah meminta keterangan delapan anak untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Mereka adalah MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin, Minggu (27/9/2026).

Keterangan dari salah satu siswa berinisial MPA (14), ia mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer saat mengantre untuk menyalami kepala sekolah. Kepala SMPN 18 Malang Moh Amrozi Hamidi menegur MPA karena seragamnya tidak sesuai dengan ketentuan di sekolah.

Baca juga:

Imbas Kekerasan di Sekolah, Kepala SMPN 18 Malang Dipolisikan

MPA mengaku pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong. Usai kejadian, ia mengaku pandangannya kabur dan sempoyongan saat berjalan. Pihak sekolah kemudian memberikan pertolongan dan mengarahkan korban beristirahat di ruang UKS, sebelum keluarganya menjemputnya pulang.

Selain memeriksa saksi, penyidik membawa MPA dan RAF untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” ujar Lukman.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota juga mendatangi kediaman salah satu siswa yang menjadi korban. Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x