Ratusan Pedagang Pasar Gadang Nonaktif, Hak Pakai Kios Relokasi Dicabut

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang menemukan ada sekitar 500 pedagang di Pasar Gadang yang ternyata sudah non aktif. Data ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ulang, di mana ada lebih dari 500 kios di Pasar Gadang dalam kondisi kosong bertahun-tahun. Bahkan, sebagian kios juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Karena alasan itulah, Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi akan menghapus hak pedagang tersebut untuk menempati kios relokasi Pasar Gadang. Ia menegaskan keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2004 yang mengatur pencabutan hak pakai kios dan los apabila tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan tidak berurutan.
“Menanggapi aspirasi sekitar 500 pedagang yang sebelumnya mencuat, kebijakan pencabutan hak pakai kios dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Eko.
Kata Eko, pemerintah akan memprioritaskan pedagang aktif untuk menempati kios relokasi untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi pasar tradisional.
“Yang aktif kami prioritaskan untuk menempati kembali. Kalau pasar penuh, aktivitas ekonomi akan hidup. Sebaliknya, kalau banyak kios kosong, pasar terlihat sepi,” ujarnya.
Eko menilai banyaknya kios yang tampak kosong akan menurunkan geliat perdagangan sekaligus memengaruhi persepsi masyarakat terhadap aktivitas pasar. Ke depan, pihaknya akan menerapkan pola penataan serupa secara bertahap di pasar-pasar lain.
Pihaknya ingin memastikan seluruh kios dan los benar-benar aktif dalam kegiatan jual beli. Sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi di pasar rakyat.
Editor: Intan Refa



