Polres Batu Ringkus Pengedar Uang Palsu, Rp10 Juta Dihargai Rp2,5 Juta

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Polres Batu menangkap tiga pelaku peredaran uang palsu (upal) pada Minggu (23/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Panglima Sudirman, Ngaglik. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu melalui Facebook.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku menawarkan upal sejumlah Rp10 juta dengan harga Rp2,5 juta.
“Setelah kami telusuri, pelaku sudah menentukan tempat pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung,” ujar AKBP Andi Yudha Pranatha.
Pelaku GA (19) adalah warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yaitu AA (37) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Serta HP (22), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Batu AKP Anton Hendry Subagijo menjelaskan bahwa upal yang diedarkan oleh para pelaku memiliki tekstur yang lebih halus dibandingkan uang asli. Untuk membuatnya lebih meyakinkan, para pelaku menyemprot uang palsu dengan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar.
“Mereka beraksi di malam hari dengan membeli barang secara eceran. Sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar lebih sulit dikenali,” ungkap AKP Anton.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain upal berjumlah Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario AG 3142 KAX, jaket, printer, serta pilox.
Petugas masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah para tersangka mencetak sendiri uang palsu tersebut atau mendapatkannya dari jaringan lain. Sementara ketiga tersangka terjerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Intan Refa