Perampok Honda Jazz di Sumberpucung Ditangkap saat Akan Jual Mobil Curian

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Perampok sebuah mobil Honda Jazz di Kecamatan Sumberpucung akhirnya tertangkap. DAF (22) tertangkap tim gabungan saat hendak menjual mobil Honda Jazz hasil rampasannya.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, aksi perampokan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban. Saat itu, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur karena pintu gerbang dan pintu depan tidak terkunci.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” ujar AKP Budiono, Kamis (2/7/2026).
Baca juga:
Dua Remaja Pelaku Pencurian Motor di Blimbing Tertangkap
Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga menggondol uang tunai milik korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di bagian leher serta menderita kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Saat penyelidikan intensif, petugas mengidentifikasi kendaraan dengan ciri-ciri menyerupai mobil milik korban di Kecamatan Jabung. Setelah pendalaman, polisi memastikan kendaraan tersebut merupakan mobil yang dicuri.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung berikut barang bukti kendaraan milik korban,” katanya.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Jazz beserta STNK, BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Motif pelaku melakukan perampokan ini adalah untuk menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban agar aksinya berjalan tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, DAF dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” tegas AKP Budiono.
Editor: Intan Refa





