NewsPeristiwa dan Kriminal

2,5 Bulan Buron, Pencuri Ponsel Ditangkap Polres Malang

Barang bukti pencurian ponsel oleh Polres Malang. (Foto: Istimewa)
Barang bukti pencurian ponsel oleh Polres Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satreskrim Polres Malang menangkap LL (33), pelaku pencurian ponsel milik seorang ibu rumah tangga berinisial RI (31) pada Kamis (30/10/2025) di Tambaksari, Kecamatan Tajinan. Bermula saat RI, warga Kedungkandang ini mendatangi toko sembako di Kecamatan Bululawang dan memarkir motornya di tepi jalan pada Minggu (24/8/2025) lalu.

Ia lupa bahwa ponselnya tertinggal di kompartemen depan motor. Pelaku LL yang kebetulan melintas, memanfaatkan momen tersebut dengan berhenti sesaat dan mengambil ponsel, kemudian pergi tancap gas.

Korban baru menyadari ponselnya hilang ketika hendak pulang dan melaporkannya ke Polsek Bululawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan lokasi dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV.

“Dari analisis rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil ponsel dari motor korban. Identitasnya berhasil dikenali sehingga Unit Reskrim Polsek Bululawang segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (1/11/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya dan bertindak sendiri

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Semua barang bukti telah kami amankan,” lanjut Bambang.

LL dijerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button