DJBC Kanwil Jatim II Tegah Barang Kena Cukai Senilai Rp106 Miliar

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pada periode semester pertama tahun 2026, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II tercatat melakukan 546 penindakan barang kena cukai (BKC). Terdiri dari 543 penindakan yang berkaitan dengan cukai dan 3 penindakan yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Kepala Kanwil DJBC Jatim II Muhammad Lukman menjabarkan hasil penindakan itu, jajarannya telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 71,1 juta batang rokok ilegal, 2,5 ton tembakau iris (TIS), 7.122 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 53 gram NPP.
“Ini kalau dibandingkan tahun lalu, setahun kita menindak 100 juta batang. Tahun ini, baru semester satu sudah 71 batang. Jadi sudah kelihatan meningkatnya,” terang Lukman.
Baca juga:
DJBC Jatim II Catat Penerimaan Rp27 Triliun di Semester I 2026
Berdasarkan kalkulasi, barang bukti hasil penindakan tersebut nilai barangnya mencapai Rp106,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp59 miliar. Kata Lukman, penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya mendapat apresiasi dari perusahaan legal.
“Kami confirm juga ke perusahaan bahwa penindakan ini membuat mereka produksinya meningkat dan pemasarannya naik, begitu, ” lanjutnya.
Lebih jauh untuk mempersempit lolosnya rokok ilegal di pasaran, telah ada regulasi yang memperketat pendirian perusahaan rokok. Kemudian, sosialisasi masif ke masyarakat terkait bahayanya membeli rokok tanpa cukai, terutama pada persoalan kandungan tar di dalamnya yang tidak terpantau.
Bahkan pihaknya juga melakukan pendekatan ke tokoh agama untuk ikut memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga dilakukan ke perusahaan-perusahaan rokok untuk memberikan pemahaman dan keuntungan menjadi entitas yang legal.





