Pemerintahan

Ancam Sebar Video dan Pamer Airsoft Gun, Pria Ini Diciduk Polisi

Salah satu barang bukti yang diamankan Polres Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, Kota Malang – Polres Malang mengungkap dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Malang. Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah diancam video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menyebut pelaku berinisial TJB (23) warga Kecamatan lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang. Pihakny menangkap TJ di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, pada Rabu (19/8/2026).

Perkara ini bermula ketika korban MM (21) asal Kota Probolinggo menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Persoalan kemudian muncul setelah belakangan mobil yang digunakan pelaku ditarik pihak leasing.

“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban,” kata AKP Budiono saat dikonfimasi, Sabtu (22/8/2026).

Selain ancaman menyebarkan video pribadi, korban juga mengaku ketakutan setelah pelaku menunjukkan amunisi dan menggunakan airsoft gun untuk mengintimidasi dirinya. Ancaman itu kemudian membuat MM terpaksa memberikan barang berharga dan perhiasan yang dimilikinya.

“Korban juga sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” ujar Budiono.

Korban kemudian menyerahkan satu unit Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin perhiasan. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan alasan nilai barang tersebut belum mencukupi kerugian yang dituntut.

Korban yang merasa takut kemudian memblokir nomor pelaku dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan TJ di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit handphone, dan satu pucuk airsoft gun yang digunakan mengancam korban.

“Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan,” jelas Budiono.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp 36,5 juta. Sementara TJ disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Budiono mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa agar segera meminta bantuan kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x