NewsPemerintahan

Pemkot Malang Segera Lakukan Revitalisasi Dua Pasar

Pasar Blimbing Kota Malang
Pasar Blimbing Kota Malang (Foto : Oky Novianton)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polemik revitalisasi di dua pasar di Kota Malang, yakni Pasar Blimbing dan Pasar Gadang mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan Legal Opinion (LO) dan kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Diskopindag Kota Malang.

Saat ini tinggal menunggu LO dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan status sengketa pembangunannya. Mekanisme itu terinspirasi dari penuntasan masalah serupa yang pernah membelit Pasar Besar Malang (PBM).

Kendala revitalisasi PBM akhirnya bisa terselesaikan melalui pemutusan hubungan kerja sama antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima. Pemerintah melakukan pemutusan kerja sama setelah mendapat arahan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK.

”Sebelum revitalisasi, kami masih menunggu LO dari KPK agar statusnya jelas. Kami berharap bisa segera clear,” kata Wali Kota Sutiaji, Senin (20/2).

Baca juga :

Begitu pula dengan Pasar Gadang dan Pasar Blimbing bisa segera selesai sebelum akhir masa jabatan September 2023 mendatang.

”Intinya tidak boleh ada yang dirugikan. Harus ada win-win solution seperti penanganan Pasar Besar,” harapnya.

Sebagai informasi, revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Gadang memiliki permasalahan berbeda. Pasar Blimbing terkendala penolakan dari pedagang pasar tentang site plan rancangan investor. Akibatnya, pembangunannya terkatung-katung sejak 2010.

Sedangkan, revitalisasi Pasar Gadang terkendala anggaran, di mana PT Patra Berkah Itqoni yang bertanggungjawab dalam pembangunannya. Dalam perjalanannya, perusahaan ini tidak memiliki cukup dana untuk menuntaskan pembangunan. Akibatnya, revitalisasi mandek sampai saat ini.

Sementara itu, Diskopindag membenarkan telah menerima LO dari Kejari Kota Malang. Namun mereka mengatakan bahwa rekomendasi dalam LO itu tidak boleh dipaparkan ke publik.

”Intinya Pemkot akan mengambil langkah strategis atas rekomendasi itu,” kata Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang Achmad Fauzan mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan penyusunan LO terkait perjanjian kerja sama antara Pemkot dengan kontraktor.

”Kami sudah membuat legal opinion (LO) soal PKS tersebut dan sudah diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 26 Oktober 2022,” ungkapnya.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x