News

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Kota Batu Cukup Tinggi, Capai 13 Ribu

doc. istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Kota Batu dikatakan masih terbilang cukup tinggi. Jumlah ini terlihat setelah pencocokan dan penelitian (coklit) dari panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam rapat pleno yang digelar KPU Kota Batu Rabu lalu (5/4).

Hal ini diungkapkan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Sedikitnya jika ditotal ada 12.996 pemilih tidak memenuhi syarat, dimana rinciannya di Kecamatan Batu sejumlah 5.449 pemilih TMS. Kemudian di Kecamatan Bumiaji 2.681 pemilih TMS dan Kecamatan Junrejo 4.866 pemilih TMS.

“TMS ini ada beberapa indikator. Indikator yang pertama yaitu hasil restrukturisasi TPS, ini memungkinkan jika ada pemilih yang sebenernya dia ada di TPS 2, akhirnya kena restrukturisasi jadi di TPS 1. Maka yang di TPS 2 ini di TMS-kan dan menjadi pemilih baru di TPS 1 karena sesuai dengan domisilinya,” jelas Heru.

Kemudian ada indikator lain yaitu pemilih yang betul-betul TMS karena di bawah umur. Ada juga pemilih baru yang saat ini belum memiliki KTP-el, namun pada 14 Februari 2024 nanti mereka sudah berusia 17 tahun. Jumlah ini ini kurang lebih ada 755 orang.

Sedangkan indikator lain yaitu perlakuan TMS meninggal, Heru menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan data dukung yang otentik yaitu berupa akta kematian.

“Sedangkan mereka yang meninggal saat ini, masih banyak sekali yang belum memiliki akta kematian. Untuk itu, dia melanjutkan, akta kematian ini akan diterbitkan oleh Dispendukcapil dengan rekomendasi atau surat dari RT yang diakumulasi di tingkat desa,” paparnya.

Setelahnya baru data tersebut diserahkan ke Dispendukcapil untuk diterbitkan akta kematian yang bisa digunakan untuk mencoret TMS meninggal. Terakhir, Heru menegaskan bahwa data ini masih memungkinkan untuk berubah signifikan, karena statusnya masih data pemilih sementara. (rep/ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x