Pemdes Sumberbrantas Layangkan Surat Pemberhentian Operasional PT Satani

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Pemerintah Desa Sumberbrantas melayangkan surat pemberhentian sementara aktivitas PT Esa Suwardhana Tani (PT Satani). Keputusan ini diambil sebagai respon dari keluhan warga Dusun Jurangkali terkait aktivitas pengeboran sumur perusahaan tersebut.
Kepala Desa Sumberbrantas Seniman menegaskan bahwa penghentian aktivitas ini berlaku efektif mulai Selasa (28/4/2026) hingga lima poin tuntutan masyarakat terpenuhi.
“Tadi musyawarahnya enak, damai, tidak ada anarki. Untuk selanjutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) bersurat ke PT Satani untuk pemberhentian kegiatan yang ada di sana untuk sementara,” ujar Seniman kepada awak media usai audiensi.
Baca juga:
Warga Jurang Kuali Protes, Aktivitas PT Satani Buat Debit Sumber Janitri Menyusut
Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab desa dalam mengayomi keresahan warga terkait ancaman debit sumber air. Seniman menekankan bahwa izin operasional tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi industri.
“Sebelum tuntutan warga terpenuhi dulu. Kan ada lima poin tadi yang disampaikan sama warga itu supaya dituntaskan dulu, supaya dipenuhi dulu untuk masyarakat,” imbuhnya.
Ia membenarkan bahwa secara administratif perizinan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya stroberi tersebut sudah lengkap. Namun, Seniman menyadari bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi (pusat). Sehingga pemerintah desa seringkali hanya berada bisa menyetujui dokumen yang sudah ada.
Kendati demikian, Seniman menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menuntut perlindungan lingkungan tetap sah secara hukum.
“Kalau masyarakat seperti ini, kan bisa nuntut. Artinya tidak serta-merta karena mengantongi izin, dia bisa beroperasi (jika melanggar),” tegasnya.
Ke depan, Pemdes Sumberbrantas berencana memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan perwakilan warga. Jika pertemuan tersebut menemui jalan buntu, Seniman menyatakan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke DPRD Kota Batu.
Editor: Intan Refa




