NewsPemerintahan

Pembuang Sampah Sembarangan Akan Jalani Sidang Tipiring


Tumpukan sampah di TPA Supit Urang. (Foto : Dwi Putri)
Tumpukan sampah di TPA Supit Urang. (Foto : Dwi Putri)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengumumkan bahwa pada 26 Februari mendatang, pihaknya akan menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dia memusatkan penindakan tegas terhadap pembuang sampah sembarangan.

“Sidang Tipiring kali ini kami beri perhatian khusus pada pelanggar sampah sembarangan. Kami telah menindak pelanggaran serupa, dengan lebih dari 40 persidangan sejak Januari 2025 dan pada 2024 ada ratusan pelanggaran. Kami ingin menunjukkan bahwa pembuang sampah sembarangan tidak boleh kita biarkan,” ujar Heru.

Tak hanya sampah, Heru juga menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah terkait reklame dan ketertiban umum (PKL) juga menjadi prioritas. Dalam hal reklame, penertiban lebih fokus pada pada kelengkapan izin.

“Banyak usaha yang belum mengantongi izin reklame. Kami berikan pengawasan lebih dulu, kemudian penindakan dengan denda antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu rupiah. Bahkan, untuk reklame milik BUMN, denda bisa mencapai Rp5 juta,” tambah Heru.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan penertiban reklame yang melanggar, khususnya iklan bando atau bilboard.

“Iklan bando yang menyambung akan kami tebang, karena itu melanggar aturan. Kalau bando putus, itu namanya bukan bando, melainkan bendera. Apakah boleh atau tidak, itu tergantung izin yang diberikan oleh Dinas Perizinan,” tegasnya.

Melalui penegakan hukum yang tegas ini, Heru berharap Kota Malang bisa semakin bersih dan tertib. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan kenyamanan dalam beraktivitas sehari-hari, dan Kota Malang akan semakin layak dihuni.

Reporter : Dwi Putri

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button