News

Pelanggaran Naik, Denda Tilang Ikut Naik

Sumber : Dok Istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Sejak pemasangan E-TLE di beberapa titik di Kota Batu, membuat pihak kepolisian dan dinas perhubungan mudah untuk mengidentifikasi para pelanggar lalu lintas. Terbukti, dalam kurun waktu tahun 2022 ini jumlah pelanggar naik dari tahun 2021 lalu.


Tentu saja, ini berimbas pada Penerimaan Negara Bukan Pajak dari denda tilang meningkat untuk tahun ini. Menurut data yang dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu, jumlah perkara tilang yang masuk untuk tahun 2022 adalah 2.139 perkara.


Akan tetapi, tilang yang sudah diselesaikan adalah 1.450 perkara. “Jumlah tilang yang berhasil dikumpulkan Kejari Batu tahun ini sebesar Rp. 150,6 juta,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudarsono.


Pun demikian dengan biaya perkara yang sudah dikumpulkan sebanyak Rp 1,45 juta. Sementara pada tahun 2021, jumlah perkara yang diterima oleh pihaknya tidak sebanyak tahun ini. Perkara tilang yang diterima adalah sebanyak 1.568 perkara.


Namun, tilang yang telah diselesaikan adalah sebanyak 1.279 perkara. Karena itu, jumlah denda tilang yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu tahun 2021 adalah sebesar Rp. 137,8 juta. Sedangkan biaya perkara yang diterima adalah sebesar Rp.1,2 juta.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak hanya denda tilang dan biaya perkara saja. Ada juga pengembalian kerugian negara dan hasil penjualan barang rampasan.


“Untuk penjualan barang rampasan, Kejari Batu menerima Rp 16,9 juta yang akan masuk ke kas negara. Sedangkan, kerugian negara akibat korupsi pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh pegawai Bapenda Kota Batu senilai Rp. 1 miliar juga dikembalikan ke kas negara,” pungkas Edi Sutomo. (rep/ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x