Vonis Pidana Penjara Pelaku Tindak Pidana Perpajakan di Banyuwangi
CITY GUIDE Malang, 6 Februari 2023 – Di penghujung tahun 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi telah membacakan putusan pengadilan nomor 516/Pid.Sus/2022/PNByw atas terdakwa berinisial NH pada Selasa, (27/12/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Banyuwangi yang diketuai oleh Agus Pancara menyatakan terdakwa NH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
NH diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga yang bersangkutan disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh NH melalui PT. SBAP. NH selaku Direktur PT SBAP telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari konsumen. Akan tetapi NH selaku Direktur PT. SBAP tidak melakukan pembayaran/penyetoran atas PPN yang telah dipungut dari konsumen tersebut. Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ke KPP tempat terdaftar yaitu KPP Pratama Banyuwangi.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh NH tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp551.256.604 (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat rupiah) yang berasal dari PPN yang kurang dibayar.
Atas tindak pidana perpajakan tersebut, Majelis Hakim PN Banyuwangi telah menjatuhkan vonis penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan denda senilai 2 (dua) kali Rp551.256.604 (lima ratus lima puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat rupiah) atau sejumlah Rp1.102.513.208 (satu milyar seratus dua juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus delapan rupiah).
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.
Dengan adanya kegiatan penegakan hukum yang masif, diharapkan dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan.(*)