Peristiwa dan Hukum

Pelaku Curanmor di Sukun Ditangkap, Plat Motor Korban Dilepas

Pelaku pencurian sepeda motor  di Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang. (Foto: Istimewa)
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang. (Foto: Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial EA (27) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pisang Candi Barat, Kecamatan Sukun. Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban pada 3 Agustus kemarin.

Pencurian itu bermula ketika Farrel (19), pelajar asal Kabupaten Sumenep kehilangan Honda Beat hitam tahun 2021 yang terparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras,” kata Lukman, Rabu (5/8/2026).

Baca juga:

Sindikat Pencurian Mobil dan Perhiasan di Dau Malang Dibekuk

Saat korban hendak menggunakan kendaraannya keesokan harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Padahal ia ingat betul, motornya dalam kondisi terkunci stang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Dalam pemeriksaan awal, EA mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Bahkan EA juga melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya.

“Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor dan melepas plat nomor kendaraan lalu menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” ujar Lukman.

Benar saja, petugas menemukan pelat nomor kendaraan tersebut bersama seluruh barang bukti. Antara lain satu unit Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, kunci berbentuk huruf Y, tang, jaket, celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, EA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama penjaga atau pemilik kos, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem pengamanan. Tutup pintu gerbang kos dan gunakan pengaman tambahan pada kendaraan,” kata Lukman.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x