Sindikat Pencurian Mobil dan Perhiasan di Dau Malang Dibekuk

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Enam pelaku pencurian sebuah rumah dan mobil milik Djamal yang berada di Desa Tegalweru, Kecamatan Dau berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Malang. Aksi ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) lalu sekitar dini hari.
“Para pelaku menyatroni rumah korban saat dalam keadaan kosong. Mereka merusak pagar dan pintu untuk masuk, lalu menggasak perhiasan seberat 170 gram dan satu unit mobil,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2025).
Keenam pelaku itu terdiri dari empat pelaku utama dan dua penjual barang curian. Mereka adalah Imron Makruf (49) warga Jember, Anggah Sulistiyanto (38) warga Batang. Serta dua penjual barang curian yaitu Dwi Priono (45) dan Antono (41), keduanya warga Malang.
Saat penangkapan, petugas kepolisian terpaksa menghadiahi timah panas yang mengenai betis beberapa pelaku. Karena mereka melawan dan membahayakan petugas saat berusaha mengamankan tersangka.
Sindikat ini juga diketahui menjual perhiasan hasil curian di Blitar dan telah berhasil mengantongi uang senilai Rp 74 juta. Para pelaku yang juga residivis itu ternyata telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.
Sementara itu, korban pencurian alias pemilik rumah Djamal (65) turut hadir dalam konferensi pers dan menerima kembali kunci mobil miliknya secara simbolis dari Polres Malang.
“Saat kejadian, saya dan keluarga pergi ke musala. Semua pintu dan pagar terkunci, tapi pelaku merusaknya dan mengambil barang berharga kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku utama terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa