News

Lagi, Sidang Tuntutan SPI Kembali Ditunda

Sumber : Dok Istimewa

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual anak siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JEP harus tertunda kembali.

Setelah minggu lalu ditunda akibat majelis hakim mengalami sakit, kini Rabu (20/7/22) sidang tersebut kembali tertunda meski dihadiri majelis hakim.

Dalam sidang ke-20 ini, dihadir tim dari Komnas PA yang digawangi oleh Arist Merdeka Sirait dan juga tim kuasa hukum JE yang dipimpin oleh Hotman Sitompul sebagai ketua tim kuasa hukum JE.

Sayangnya, justru JE hanya mengikuti persidangan ini secara online di Lapas Kelas IA Lowokwaru Malang.

Sidang ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tak sampai 15 menit, sidang tertutup tersebut selesai dan JPU, Kuasa Hukum JE hingga Komnas PA pun keluar meninggalkan ruang sidang.

JPU sekaligus Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edy Sutomo mengatakan, keputusan penundaan pembacaan tuntutan ini setelah tim JPU melakukan pengecekan secara detail dan perlu adanya tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan hakim terhadap tuntutan yang nantinya dibacakan.

“Tengah malam kami cek surat tuntutan yang sudah ratusan lembar dan kami putuskan untuk pembacaan tuntutan ditunda. Masih perlu ada tambahan analisa yuridis fakta-fakta sidang yang ada supaya lebih meyakinkan hakim supaya lebih sempurna pada tuntutannya,” ujarnya.

Kepada reporter City Guide FM, Edy menyebut agenda selanjutnya setelah penundaan sidang pembacaan tuntutan ini, nantinya akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2022) mendatang di PN Malang.

“Itu (alasan Yuridis) sudah masuk ranah persidangan. Nanti kita sampaikan hari Rabu depan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan alasan JE tak hadir dalam sidang ke-20 dan hanya mengikuti secara online, mengacu pada Perma No 4 Tahun 2020 di Pasal 2 bahwa persidangan dilakukan secara online.

Terlebih, kini JE sendiri telah berstatus tahanan yang ditempatkan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sejak Senin (11/7) lalu.

“Kalau kemarin tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di lapas Lowokwaru Malang, jadi online. Semua perkara juga begitu,” tandasnya. (ok/rep)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x