Peristiwa dan Hukum

Kronologi dan Motif Perampokan di Sumberpucung Terungkap

Polres Malang ungkap kronologi kasus perampokan yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung. (Foto: Heri Prasetyo)
Polres Malang ungkap kronologi kasus perampokan yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Usai mengamankan mobil curian, Polres Malang mengungkap kronologi dan motif di balik aksi perampokan yang terjadi di Kecamatan Sumberpucung beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menjelaskan perampokan itu terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku berinisial DAF (22) menyelinap masuk ke rumah seorang perempuan berusia 62 tahun. DAF yang tinggal di rumah kos tidak jauh dari rumah korban masuk dengan cara memanjat tembok, melewati atap dan genteng, lalu turun ke area garasi.

“Target pelaku mobil Honda Jazz RS warna putih yang terparkir di garasi rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dan mencari kunci kendaraan serta dokumen kepemilikan mobil,” ujar Hafiz, Rabu (8/7/2026).

Namun ternyata aksinya terpergok oleh korban yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan di sekitar rumahnya. Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang telah ia siapkan sebelumnya dan menyekap korban.

Baca juga:

Perampok Honda Jazz di Sumberpucung Ditangkap saat Akan Jual Mobil Curian

Mulut korban dilakban, tangan diikat menggunakan kain merah, sementara kaki korban diikat menggunakan selimut. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam dan memaksa korban menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil, STNK, dan uang tunai. Ia bahkan menempelkan pisau ke leher korban hingga menimbulkan luka gores.

Tak butuh waktu lama menemukan barang-barang itu. DAF langsung membawa kabur kunci mobil, STNK, uang tunai sekitar Rp600 ribu, serta satu unit Honda Jazz milik korban. Sementara korban dia tinggalkan dalam kondisi masih terikat di dalam rumah. Korban mengalami luka pada bagian leher dan menderita kerugian materiil sekitar Rp200 juta.

“Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku sempat menyembunyikan mobil di Jalibar, Kepanjen, selama beberapa hari. Sebelum mengganti pelat nomor dan memasang stiker pada kendaraan agar tidak mudah dikenali,” ungkap Hafiz.

Pelaku sempat memindahkan mobil ke Kecamatan Jabung dan Tumpang untuk mencari pembeli. Akan tetapi upayanya gagal setelah calon pembeli mencurigai asal-usul kendaraan tersebut.

Keberadaan mobil akhirnya terendus polisi setelah menerima informasi ada kendaraan mencurigakan yang terparkir di Kecamatan Jabung dalam kondisi tertutup cover. Saat mengecek nomor rangka, nomor mesin, dan ciri fisik kendaraan, polisi memastikan mobil tersebut merupakan kendaraan milik korban.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada DAF, warga Kecamatan Pakis dan baru sekitar satu bulan tinggal di rumah kos dekat rumah korban. Petugas akhirnya menangkap pelaku di kamar kosnya pada Rabu (1/7/2026). Saat penangkapan, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama pacarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perampokan tersebut karena terlilit utang sebesar Rp135 juta yang telah jatuh tempo. DAF mengaku beban utang itu berasal dari gaya hidupnya yang tidak sebanding dengan kondisi keuangannya. Mulai dari kebiasaan karaoke hingga mengonsumsi minuman keras.

Terlebih, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebelum beraksi, ia telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari. DAF mengetahui korban tinggal seorang diri, kebiasaan harian korban, hingga mengetahui rumah korban kerap tidak terkunci dan menyimpan kendaraan bernilai tinggi.

“Pelaku sudah mengetahui situasi rumah korban dan menjadikan hal tersebut sebagai peluang untuk melakukan pencurian,” kata Hafiz.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit Honda Jazz RS warna putih, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak, sebilah pisau, lakban hitam, kain merah, selimut biru, serta dua pasang pelat nomor kendaraan untuk menyamarkan identitas mobil.

Atas perbuatannya, DAF dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x