News

KPU Kota Malang Sebut Ada Pergeseran Alokasi Kursi Di Pemilihan DPRD Tahun 2024

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan tahun 2024, di salah satu hotel Kota Malang, Senin (12/12/22).

Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Malang, Bakesbangpol, Bawaslu, serta 122 peserta dari perwakilan organisasi masyarakat, dan perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, dalam uji publik ini disebutkan adanya pergeseran alokasi kursi pada Pemilu anggota DPRD Kota Malang tahun 2024 mendatang.

Hal itu didasari pada Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan di Kota Malang. Ini juga sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Undang-Undang, atau regulasi yang sudah didapatkan dari KPU RI.

“Pemilu 2024, rancangan yang sementara ini masih diuji publikkan ada pergeseran. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil). Kemudian, dilengkapi dengan keputusan KPU Nomor 457 dan 488 tahun 2022, tentang penataan dapil dan alokasi kursi,” ujarnya.

Dirinya menyebut, untuk di Kota Malang sendiri memiliki 5 dapil. Diantaranya, yakni dapil Malang 1 Kecamatan Klojen, dapil Malang 2 Blimbing, dapil Malang 3 Kedungkandang, dapil Malang 4 Sukun, dan dapil Malang 5 Lowokwaru.

Dari kelima dapil tersebut, ada pergeseran alokasi kursi yang terjadi pada dua dapil. Untuk Kecamatan Klojen atau dapil 1, yang awalnya di tahun 2019 ada 6 kursi, kini menjadi 5 kursi.

“Kemudian, dapil 3 Kecamatan Kedungkandang di tahun 2019, ada sebanyak 10 kursi, di tahun 2024 mendatang meningkat menjadi 11 kursi. Untuk dapil 2 (Blimbing), dapil 4 (Sukun), 5 (Lowokwaru), tidak ada perubahan,” tuturnya.

Aminah juga menambahkan, terkait dengan jumlah penduduk di 5 kecamatan sudah mengalami perubahan pada tahun 2022 ini. Dimana dari data tertinggi, ada di Kecamatan Kedungkandang, yakni sebanyak 208.314 jiwa. Sehingga, hal tersebut yang membuat adanya penambahan kursi pada dapil tersebut.

“Yang jelas nilai harga kursi atau Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), berdasarkan jumlah keseluruhan penduduk di kota Malang, dibagi dengan 45 alokasi kursi. Itu ketemu 19.167 harga per kursinya. Kemudian dihitung harga kursi 19 ribu itu dibagi dengan jumlah masing-masing penduduk yang ada di masing-masing dapil,” lanjutnya.

Ia juga mengaku, hingga saat ini masih belum ada partai politik (parpol) yang keberatan mengenai hal tersebut. Namun, pihaknya menekankan, jika pendapat dari parpol akan diakomodir untuk selanjutnya diteruskan pada KPU pusat.

“Belum sampai keberatan. Tapi masih tanggapan yang diajukan ke kita sudah masuk dan akomodir. Nanti akan kita ajukan. Kalau kami, ini kan kewajibannya menyusun, kemudian keputusan ada di KPU RI yang sudah dikonsultasikan kepada DPR. Nanti dilihat saja, kita kan akan memberikan masukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk penataan dapil pada lima kecamatan Kota Malang tersebut juga harus memenuhi tujuh prinsip pemilu tahun 2024.

Diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (OK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x