Galeri City Guide FM

Kini Usaha Mikro Kecil (UMK) Lebih Mudah Dirikan PT Perorangan

Galeri City Guide edisi 26 Oktober 2026, "Kemudahan Berusaha bagi UMK melalui SABH"
Galeri City Guide edisi 26 Oktober 2026, “Kemudahan Berusaha bagi UMK melalui SABH”

CITY GUIDE FM, GALERI – Para pelaku usaha harus tahu, ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum yaitu Permenkum No 49 Tahun 2025. Aturan ini berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Lewat aturan ini, pemerintah memangkas habis prosedur yang ribet.

Di sini, peran Kementerian Hukum adalah pintu gerbang pertama sekaligus legalisator status hukum perusahaan di Indonesia. Saat ini, pendirian usaha baik PT Persekutuan Modal maupun PT Perorangan wajib melalui sistem elektronik terintegrasi bernama SABH. Singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum.

Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Ufi Mayakapti menyebut ada sejumlah perubahan pendirian perusahaan. Sebelumnya, syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) minimal harus didirikan oleh dua orang.

Simak di sini:

Setelah pengesahan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka secara yuridis telah mengubah Pasal 7 UU No 40 tentang Perseroan Terbatas (PT). Ada pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sehingga lahirlah sebutan PT Perorangan atau Persero Perorangan.

“Pemerintah menciptakan Persero Perorangan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha perorangan yang ingin usahanya berbadan hukum. Di mana dia bertindak sekaligus, sebagai pendiri, pemegang saham dan direkturnya. Tapi ingat ini khusus untuk kriteria UMK ya,” terang Ufi.

Ufi juga menjabarkan keuntungan bagi pengusaha Persero Perorangan. Antara lain pemisahan harta kekayaan sebagai proteksi paling krusial.

Baca juga:

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Pelaku Usaha

“Harta pribadi Anda dan harta perusahaan itu terpisah secara hukum. Jadi misal, amit-amit kalau di kemudian hari perusahaan mengalami kerugian atau terlilit utang, jaminannya sebatas modal perusahaan saja,” lanjutnya.

Selain itu, benefit lain adalah akses pembiayaan yang lebih mudah. Sebab, bank atau investor lebih percaya menyalurkan kredit atau modal ke usaha yang berbadan hukum. Dengan kata lain legalitasnya lebih bankable. Tidak hanya itu, Perseroan Perorangan bisa ikut tender dan kerja sama skala besar.

Lebih lanjut, batasan modal untuk Perseroan Perorangan maksimum Rp5 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan batas maksimal omzet penjualan tahunannya adalah Rp15 miliar.

“Jadi, semisal omzet usaha naik ke Rp5 miliar atau Rp10 miliar setahun, masih aman menggunakan status Persero Perorangan. Namun, jika bisnis Anda melejit sampai omzetnya di atas Rp15 miliar per tahun atau modalnya di atas Rp5 miliar, maka statusnya wajib berubah menjadi PT Persekutuan Modal melalui akta notaris,” kata Ufi.

Jika para pengusaha memutuskan migrasi ke Perseroan Perorangan, izin usaha yang lama tidak akan hangus, tetapi harus memperbarui data di sistem Online Single Submission (OSS). Konsekuensinya, segala bentuk izin yang semula atas nama pribadi harus berubah menjadi nama PT Perorangan.

Perseroan Perorangan wajib melaporkan laporan keuangan

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jatim Leorisia Hardika Putra menambahkan kemudahan fasilitas itu harus diiringi dengan kewajiban pelaporan keuangan. Tapi model pelaporannya tentu berbeda dengan PT biasa (Persekutuan Modal).

“PT Persekutuan Modal, laporan tahunan yang sudah mendapat persetujuan dalam RUPS wajib menuangkannya ke dalam akta notaris. Setelah itu, notaris melaporkannya ke SABH. Sedangkan, Persero Perorangan (UMK) tidak wajib RUPS atau ke notaris. Tetapi, mereka tetap wajib melaporkan Laporan Keuangan langsung di akun SABH-nya,” terang Leo.

Batas waktu pelaporan di SABH sesuai aturan terbaru untuk PT Persekutuan Modal, notaris memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk melaporkannya ke sistem SABH. Sedangkan PT Perorangan, paling lambat 6 bulan setelah periode akuntansi atau tahun buku berakhir.

Baca juga:

Mau Usahanya Naik Kelas? Ayo Daftarkan Jadi PT Perorangan

Namun demikian, Kementerian Hukum memberikan perpanjangan masa pelaporan menjadi 31 Oktober. Ada tiga alasan utama kebijakan relaksasi ini yaitu memberikan ruang adaptasi terhadap sistem baru, memberikan waktu penyelarasan dokumen dan menjaga stabilitas trafik SABH.

“Jika PT sengaja abai atau telat melapor, sistem SABH akan memberikan teguran tertulis otomatis. Kalau dalam 30 hari teguran itu diabaikan, sanksinya adalah pemblokiran akses SABH. Implikasinya serius, PT Anda tidak akan bisa mengubah akta, mengganti pengurus, mengubah saham, bahkan bisa mengganggu proses perizinan operasional usaha,” kata Leo.

Leo menjelaskan ada tiga jenjang peringatan sanksi. Tahap pertama adalah teguran tertulis otomatis. Begitu lewat tanggal 31 Oktober, sistem SABH bakal mendeteksi akun PT mana saja yang belum mencantumkan laporan tahunannya dan melayangkan surat teguran.

Tahap kedua adalah pemblokiran atau penghentian akses SABH, jika pemilik usaha mengabaikan surat teguran dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari). Tahap akhir, jika PT tetap mengabaikan surat teguran dan membiarkan akunnya terblokir, maka Kementerian Hukum berhak melakukan pencabutan status badan hukum.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x