Kejari Kota Malang Lakukan Pemusnahan Narkoba Rp 1 Miliar
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Kejaksaaan Negeri Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar,di sebuah lahan kosong tak jauh dari kantor. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko menyebut, jumlah barang bukti yang mereka musnahkan memang terbilang banyak. Barang bukti tersebut meliputi ganja dari 29 perkara, seberat sekitar 4,1 kg. Kemudian, sabu-sabu dari 82 perkara dengan berat total 925,9 gram.
Kemudian, ada juga barang bukti berupa pil dan obat terlarang dari 13 perkara sebanyak 127.380 butir. Lalu, ponsel dan timbangan digital sebanyak 113 buah. Edy mengatakan barang bukti tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang kami musnahkan ini, adalah dari periode Januari 2023 hingga Mei 2023,” ujarnya, Selasa (16/05).
Baca juga :
Edy menambahkan, kegiatan pemusnahan narkoba tersebut bertujuan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Di samping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” tambahnya.
Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma mendukung penuh kegiatan pemusnahan tersebut.
“Tentunya, kami dari kepolisian, mendukung penuh setiap upaya memerangi peredaran narkoba,” kata dia. (rep)
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa