News

Jaksa Hadirkan 5 Saksi Lain di Sidang Lanjutan Pidana Korupsi Bank Jatim Kota Batu

doc. istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak termasuk Kepala Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji, kembali menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya yakni Drs Taat Setyohadi selaku Arsiparis Universitas Negeri Malang, Anton Sunandar Yeo, H Asir Alatas, Adang Kurniawan dan Alex Yudawan yang semuanya adalah wiraswasta.


“Para saksi tersebut menerangkan bahwa terdakwa Fajar dan terdakwa Wahyu Prasetyawan melakukan kongkalikong atas jual beli tanah milik H Asir Alatas. Dimana, terdakwa Fajar menjadi makelar atas tanah tersebut untuk dibeli terdakwa Wahyu untuk dijadikan perumahan,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sutomo.


Namun, masalahnya terletak pada proses kredit yang diajukan oleh terdakwa Wahyu Setiawan kepada Bank Jatim CP Bumiaji, dengan meminjam nama perusahaan dari PT Adhitama Global Mandiri (AGM) yang dimiliki oleh terdakwa Jonny Suprapto.


Tujuan awal dari kredit tersebut adalah untuk melancarkan usahanya mengerjakan proyek dari pemerintah. Akan tetapi, berdasarkan kesaksian dari 6 saksi yang dihadirkan di dalam persidangan sebelumnya, pada Rabu (28/1) kemarin, mengungkapkan bahwa pengajuan kredit dari PT AGM tersebut sudah bermasalah sejak awal.


Namun, Fajar selaku Kepala Cabang Bank Jatim CP Bumiaji bersama dengan Fredy Nugroho Sasongko selaku analis kredit, justru meloloskan pengajuan kredit ini. Dalam perjalanannya, dana pinjaman yang masuk ke rekening PT AGM tidak digunakan sebagaimana mestinya.


Terdakwa Wahyu menggunakannya untuk menjalankan proyek lain, membayar fee jaminan kredit dan membeli sebidang tanah untuk membangun perumahan di daerah Junrejo. Oleh karena itu, keempat terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,8 miliar.


Sehingga, keempat terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x