Berkat Edukasi Masif, Bea Cukai Malang Terbitkan 12 Ijin Baru NPPBKC
CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Upaya sosialisasi edukasi terkait rokok ilegal oleh Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kabupaten Malang perlahan membuahkan hasil. Menurut Pemeriksa Bea Cukai KPP BC TMC Malang Agnita Adityawardani mengatakan pada tahun 2023, pihaknya telah menerbitkan 12 ijin baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.
“Mulai terlihat hasilnya bahwa banyak lapisan masyarakat yang mulai mendaftarkan izin perusahaan rokok baru. Tahun 2023 ini saja ada terbit 12 ijin baru NPPBKC. Yang sebelumnya memproduksi rokok namun belum berizin sekarang mulai mendaftarkan izinnya,” kata Agnita.
Dia menambahkan memang perlu waktu untuk dapat melihat hasil dari sosialisasi masif ini. Seperti edukasi yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang di Pasar Rakyat Pekan Budaya Malangan di Kecamatan Turen, Jumat (20/10) malam.
Baca juga :
Agnita mengatakan berdasarkan hasil survei oleh UGM, terdapat sedikit penurunan peredaran rokok ilegal. Sehingga edukasi ini sangat penting untuk semakin menekan peredaran rokok tak bercukai. Karena selain merugikan negara juga, kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini sudah ada 117 produsen rokok yang sudah berizin di Malang. Target penerimaan rokok tahun ini adalah Rp 21 triliun. Pembangunan instalasi perawatan jantung di RSUD Kanjuruhan itu juga hasil dari penerimaan cukai rokok,” lanjut Agnita.
Sementara itu, Kasi Kewaspadaan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang Pedro Da Silva mengatakan sosialisasi dengan menggaet seniman ini cukup efektif. Karena dengan mengumpulkan massa seperti ini, harapannya materi edukasi akan lebih mudah sampai.
“Kita berharap masyarakat semakin tahu bahwa rokok ilegal itu selain merugikan masyarakat tapi juga negara. Di samping kita juga rutin melakukan operasi baik Satpol PP sendiri maupun dengan instansi samping. Seperti Bea Cukai, TNI dan Polri,” pungkas Pedro. (adv)
Editor : Intan Refa