Cek Dulu

Info Lowongan Kerja, Jangan Asal Percaya

Cek Dulu edisi 27 Oktober 2026, "Info Lowongan Kerja, Jangan Asal Percaya"
Cek Dulu edisi 27 Oktober 2026, “Info Lowongan Kerja, Jangan Asal Percaya”

CITY GUIDE FM, CEK DULU – Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur mencatat penipuan info lowongan kerja di Jawa Timur sebanyak 221 kasus atau 20 persen dari total kasus penipuan yang ada. Polda Jawa Timur mengungkap berbagai modus penipuan lowongan kerja yang berujung pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasubdit III Ditres PPA dan PPO Polda Jatim AKBP Supriyono menyebut beberapa kasus yang ditangani. Salah satunya, korban menerima informasi lowongan kerja dari media sosial. Ternyata, korban tidak bekerja sesuai tupoksinya, gaji rendah dan jika memutuskan keluar dari pekerjaan ada pinalti dengan nominal yang cukup besar.

“(Korban) ada dari luar Jawa datang ke Jawa Timur dengan iming-iming gaji yang besar. Atau pada suatu tempat hiburan, korban dipekerjakan mohon maaf sebagai PSK dengan gaji hanya Rp8 juta dan harus melayani sampai 300 orang. Jadi dalam satu hari harus melayani orang 10 kali. Itu kalau enggak terpenuhi gaji mereka akan ditunda,” jelas Supriyono.

Simak di sini:

Ada juga kasus lain di mana korbannya adalah pencari kerja yang baru lulus SMA yang kena iming-iming gaji besar hingga 1.000 dollar di luar negeri. Biasanya di Eropa atau Timur Tengah. Setibanya di sana, korban ternyata hanya mendapat gaji 300 dollar dan harus menanggung utang akibat menggadaikan sertifikat rumah untuk biaya keberangkatan.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Substansi Pengembangan Pasar Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Mochamad Saiin Alim mengatakan bahwa pemerintah telah menyediakan kanal informasi kerja resmi yaitu Karier Hub (kemnakerhub.kemnaker.go.id).

“Kalau menggunakan aplikasi pemerintah ini verifikasinya bertahap. Mulai dari dinas tenaga kerja kabupaten/kota, lalu provinsi dan sebagainya. Tahapannya pun agak panjang karena kita perlu yang namanya WLKP yaitu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Artinya perusahaan tersebut patuh pada proses pelaporan ketenagakerjaan baik upah, BPJS dan sebagainya,” jelas Saiin.

Baca juga:

Bijak Sebelum Investasi, Cek Dulu!

Selain di kanal tersebut, job portal seperti Jobstreet, Linkedin dan sejenisnya juga berada di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja. Berbeda dengan informasi lowongan kerja yang tersebar di grup-grup media sosial, yang berada di luar pengawasan pemerintah. Sehingga, pencari kerja rentan terkena lowongan kerja fiktif karena tidak melewati serangkaian verifikasi.

Saiin mengatakan jika pencari kerja merasa ragu terhadap informasi lowongan, dapat menghubungi dinas tenaga kerja setempat untuk mengonfirmasi kebenarannya. Akan tetapi, ia menyarankan masyarakat untuk menggunakan portal-portal resmi untuk mencari kerja.

Selain itu, waspadai tawaran yang tidak logis seperti proses rekrutmen yang mudah atau gaji yang tidak wajar. Jangan buru-buru menandatangani kontrak kerja jika isinya tidak jelas atau terdapat aturan penalti yang merugikan. Jika Anda menemukan atau mencurigai ada lowongan kerja fiktif atau terindikasi TPPO hubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur di 0851-1309-4099. Atau dapat langsung melapor ke Polda Jatim dengan membawa bukti screenshot lowongan kerja palsu.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x