Ekonomi dan Bisnis

IASC Kembalikan Dana Korban Aktivitas Keuangan Ilegal Rp206 Miliar

ilustrasi scammer menipu korban. (magnific.com/jcomp)
ilustrasi scammer menipu korban melalui aktivitas keuangan ilegal. (magnific.com/jcomp)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dalam periode 22 November 2025 sampai 31 Agustus 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 668.441 aduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Di antara aduan itu, 346.728 aduan langsung dari portal iasc.go.id, sedangkan sisanya 321.715 berasal dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Berkat aduan tersebut, sebanyak IASC telah memblokir 659.419 rekening yang berisikan uang senilai total Rp771,2 miliar. Lalu, Rp206 miliar dana milik korban berhasil dikembalikan. Selain memblokir rekening, IASC juga memblokir 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal dan 27 entitas gadai ilegal.

Sementara di daerah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Farid Faletehan menyebut jumlah aduan konsumen tahun ini (Januari-Juli 2026) meningkat 79 persen dari tahun lalu. Di Kota Malang dan Kota Batu, aduan paling banyak adalah terkait penipuan yang masing-masing prosentasenya adalah 23 persen dan 20 persen. Sedangkan di Kabupaten Malang, aduan paling banyak adalah soal Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK).

Baca juga:

Waspada! Kenali Modus Penipuan Berbasis AI

“Hati-hatilah untuk menerima tawaran apapun. Pokoknya harus 2L, Legal dan Logis. Kalau tidak kenal jangan direspon, jangan diklik (tautan atau linknya). Begitu sudah mengeklik, biasanya kita tidak sadar bahwa itu sebenarnya penipuan,” kata Farid.

Sementara di Kota Pasuruan, layanan paling banyak adalah pengajuan restrukturisasi sebesar 40 persen dan Kabupaten Pasuruan 20 persen aduan adalah soal penipuan. Lalu di Kota Probolinggo, aduan paling banyak yaitu 27 persen berkaitan dengan SLIK dan Kabupaten Probolinggo 25 persen aduan masyarakat adalah soal pengajuan restrukturisasi.

Farid mengingatkan ada tiga kanal pengaduan penipuan. Pertama, layanan konsumen kontak157.ojk.go.id bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh lembaga keuangan. Kedua, IASC (iasc.go.id) bagi konsumen yang merasa tertipu atau terkena modus penipuan. Ketiga, sipasti.ojk.go.id untuk melaporkan atau mendapati adanya aktivitas investasi ilegal atau sejenisnya.

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Visual Radio

x