Anggaran BBM Kendaraan Pegawai DLH Kota Malang Dipangkas

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mau tidak mau harus menyesuaikan anggaran imbas kenaikan harga BBM non subsidi. Jatah BBM untuk kendaraan dinas pejabat dan staf dipangkas agar layanan persampahan dan perawatan ruang terbuka hijau (RTH) tetap berjalan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang Raymond Hatigoran mengatakan lonjakan biaya operasional paling dirasakan adalah armada yang menggunakan solar non-subsidi. Alokasi anggaran yang semula cukup Oktober jadi tergerus lebih cepat.
“Operasional naik hampir dua kali lipat karena kendaraan menggunakan Dexlite maupun Pertamina Dex. Karena itu kami mengambil kebijakan mengutamakan layanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” kata Raymond, Senin (22/6/2026).
Mulai Agustus, pihaknya hanya memberikan setengah alokasi BBM untuk kendaraan dinas operasional pejabat struktural dan staf. Bahkan pada September mendatang, alokasi BBM pegawai tersebut akan dihentikan sepenuhnya agar anggaran dapat difokuskan untuk operasional pengangkutan sampah, alat berat di TPA Supit Urang, pemangkasan pohon, pembersihan kawasan hijau, hingga penyiraman tanaman.
“Beberapa kegiatan lain terpaksa dikurangi, bahkan ditiadakan, supaya operasional sampah tetap berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Raymond memastikan layanan utama DLH masih dapat bertahan hingga September. Setelah itu, keberlanjutan operasional akan sangat bergantung pada tambahan anggaran dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Mudah-mudahan ada tambahan anggaran pada perubahan nanti sehingga operasional bisa tetap terjaga,” katanya.
DLH Kota Malang saat ini mengoperasikan sekitar 90 unit kendaraan dan alat berat. Sebanyak 48 unit di antaranya merupakan armada pengangkut sampah. Selain itu, terdapat 13 alat berat di TPA Supit Urang, enam kendaraan operasional pendukung, tiga unit skylift untuk pemeliharaan pohon, serta beberapa dump truck dan arm roll untuk mengangkut hasil pemangkasan pohon dan limbah taman.
Editor: Intan Refa




