Polres Malang Sita Ribuan Miras Ilegal Berbagai Jenis

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Hingga Sabtu (3/10/2026), Polres Malang menyita 2.826 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis dalam rangkaian razia di sejumlah wilayah. Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan petugas menyasar sejumlah lokasi menjadi tempat penjualan atau penyimpanan miras, berdasarkan informasi dan pemetaan.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat,” kata Rulian.
Minuman haram yang disita polisi terdiri dari berbagai jenis minuman seperti mulai dari arak, trobas, hingga yang kadar alkoholnya tinggi. Kata Rulian, selain penyitaan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Terutama di kawasan permukiman dan lokasi yang mudah terjangkau anak-anak serta remaja.
Baca juga:
2 Warga Kota Batu Meninggal dan 1 Dirawat Usai Tenggak Miras
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Malang juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal. Pihaknya akan terus melakukan razia berdasarkan informasi dan kondisi di lapangan.
“Target kami bukan sekadar mengamankan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana mencegah peredaran miras ilegal sejak dari lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Editor: Intan Refa





