NewsPeristiwa dan Kriminal

Update, 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan di Pantai Wedi Awu

Konferensi pers update kasus perusakan dan pengeroyokan di Pantai Wedi Awu. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers update kasus perusakan dan pengeroyokan di Pantai Wedi Awu. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang menetapkan 4 tersangka kasus perusakan dan penghasutan massa di Pantai Wedi Awu. Tiga tersangka pertama berinisial A, D dan Y yang diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan kendaraan. Lalu, satu tersangka tambahan berinisial M atas dugaan penghasutan massa.

“Tersangka M diduga memobilisasi massa melalui ajakan di grup WhatsApp hingga akhirnya massa bergerak bersama menuju lokasi kejadian,” jelas Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, kepolisian juga telah mengungkapkan 31 dari 72 wisatawan yang menjadi korban positif narkotika setelah menjalani tes urine. Rinciannya, 21 orang positif ganja, 6 orang positif sabu dan 4 orang positif keduanya. Seluruhnya berusia antara 18-28 tahun.

Keputusan melakukan tes urin ini berdasarkan temuan penyidik di lokasi yang mendapati sejumlah botol minuman keras. Akhirnya, dari asesmen bersama BNN Provinsi Jawa Timur, 31 wisawatan itu akan menjalani rehabilitasi selama 1-3 bulan.

Pada konferensi pers ini, AKBP Taat juga mengungkapkan kronologi kejadiannya. Pada 7 April 2026, rombongan wisatawan asal Surabaya memesan cottage di Pantai Wedi Awu untuk kegiatan mereka pada 4-5 Mei 2026.

Lalu pada Senin (4/5/2026), sekitar pukul 14.00 WIB rombongan tersebut tiba dan menempati delapan kamar. Kemudian pada malam harinya, mereka menggelar hiburan musik dan DJ di halaman cottage hingga sekitar pukul 22.30 WIB.

Malam itu, mereka menyanyikan lagu dengan lirik bernuansa provokatif dan menyinggung kelompok masyarakat tertentu. Ternyata, ada seorang warga yang merekam dan menyebarkannya ke sejumlah grup WhatsApp komunitas sekitar pukul 21.00 WIB dan memicu reaksi di media sosial.

Tak butuh waktu lama, pukul 22.30 WIB ajakan berkumpul mulai tersebar. Massa langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar 03.00 WIB, Selasa dini hari.

Setibanya di lokasi, massa melakukan sweeping dengan mengecek identitas wisatawan, melakukan kekerasan fisik, mematikan aliran listrik, serta merusak kendaraan yang terparkir. Aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.

Dalam insiden tersebut, enam kendaraan mengalami kerusakan. Terdiri atas satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova milik warga yang tidak terkait rombongan wisatawan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menganalisis rekaman dari 12 titik CCTV. Dari analisis sementara, jumlah massa yang terlibat mencapai sekitar 100 orang, berasal dari Malang Raya.

Pihaknya juga masih mendalami laporan pencurian sejumlah barang milik wisatawan yang terjadi saat kericuhan berlangsung.

“Untuk pelaku pencurian masih kami dalami. Penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” ujar Hafiz.

Kini ketiga tersangka A, D dan Y terjerat Pasal 170 KUHP baru tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana penghasutan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x