Baru 17 dari Ratusan Perumahan di Kota Malang yang Serahkan PSU

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Usai menerima audiensi dari warga penghuni empat perumahan, Komisi C DPRD Kota Malang menilai persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ini seperti “puncak gunung es”. Aduannya beragam. Mulai dari fasilitas umum yang tidak direalisasikan pengembang, dugaan perubahan aset PSU menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga persoalan banjir.
Mereka berasal dari warga perumahan The City Inside di Kelurahan Tasikmadu, Piranha Residence, De Cluster Nirwana Pandanwangi, dan Puri Nirwana Gajayana. Wakil Ketua Komisi C Dito Arief Nurakhmadi menyebut ada lebih 600 perumahan di Kota Malang, baru 17 perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
Serta 200 perumahan baru menyelesaikan proses administrasi penyerahan. Artinya, sebagian besar kawasan perumahan di Kota Malang masih belum menuntaskan kewajiban tersebut. Kondisi ini menyebabkan pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membangun maupun memelihara fasilitas umum menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga:
Ratusan Developer Kota Malang Belum Serahkan PSU, Kenapa?
“Masih banyak persoalan PSU di Kota Malang yang belum terselesaikan. Kami ingin ada percepatan penyerahan PSU agar Pemkot bisa melakukan pembangunan menggunakan APBD,” kata Dito usai audiensi, Rabu (22/7/2026).
Dengan kata lain, pengembang yang tidak menyerahkan PSU-nya ke pemerintah, berbagai fasilitas umum di lingkungan perumahan tidak bisa mendapat perbaikan dari APBD. Meskipun kondisinya sudah rusak parah.
Selain persoalan administrasi PSU, ia juga menyoroti bangunan yang berdiri di atas saluran air di Klaster Nirwana, Pandanwangi. Ia menduga bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab banjir di kawasan itu.
Maka pihaknya meminta Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) segera melakukan pembongkaran, setelah rekomendasi teknis terbit. Menurut Dito, pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan tersebut.
Selain di Klaster Nirwana, Dito juga menyayangkan perubahan fungsi fasum berupa musala di Piranha Residence menjadi SHM. Bahkan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Dito, ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang.
“Ini akumulasi pembiaran. Karena tidak diawasi dan tidak diperingatkan, akhirnya banyak pelanggaran terjadi. Dampaknya sekarang dirasakan masyarakat,” katanya.
Untuk mempercepat penyelesaian, ia mengusulkan pembentukan tim percepatan penyerahan PSU. Melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan aparat penegak hukum. Dalam satu hingga dua pekan mendatang, Komisi C juga akan memanggil para pengembang bersama BPN setelah proses verifikasi dokumen oleh DPUPRPKP selesai.
Editor: Intan Refa





