NewsPeristiwa dan Kriminal

Satpol PP Kota Malang Sita 97 Botol Miras yang Dijual Tanpa Izin

Penertiban Satpol PP Kota Malang terhadap toko penjual miras tanpa izin. (Foto: Heri Prasetyo)
Penertiban Satpol PP Kota Malang terhadap toko penjual miras tanpa izin. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satpol PP Kota Malang menyita 97 botol minuman beralkohol atau miras dari salah satu toko di Simpang Wilis pada Rabu (6/5/2026), karena diduga dijual tanpa izin. Operasi ini digelar setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana mengatakan penertiban ini memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan sesuai Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Hari ini kami melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ada satu lokasi yang terbukti melanggar,” kata Denny.

Lokasi pertama adalah Happiness Water di Simpang Wilis, Kelurahan Gadingkasri. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, toko tersebut hanya memiliki izin perdagangan eceran minuman beralkohol golongan B dan C. Namun saat inspeksi petugas menemukan minuman beralkohol golongan A terpajang di etalase penjualan.

“Pemilik usaha belum dapat menunjukkan izin penjualan untuk golongan A. Karena itu kami mengamankan barang bukti sebanyak 97 botol untuk diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.

Sidang tipiring terhadap pelanggaran tersebut rencananya berlangsung pada 20 Mei 2026. Sementara itu, lokasi kedua juga berada di Kelurahan Gadingkasri memenuhi ketentuan, lantaran memiliki izin lengkap untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Lalu lokasi ketiga di Kelurahan Sawojajar juga tidak terdapat pelanggaran. Toko tersebut hanya mengantongi izin penjualan golongan B dan C, juga tidak kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A.

“Kalau legalitasnya lengkap, kami tidak bisa melakukan penindakan. Penegakan murni berdasarkan regulasi,” katanya.

Terkait penolakan sejumlah warga Gadingkasri dan Sawojajar RW XI terhadap keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol itu, Denny menyebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Artinya, sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila ada pelanggaran administratif maupun perizinan.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x